Tanggamus, Detak Media.com
Terkonfirmasi Covid-19 seorang pedagang pasar Datarajan Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dengan identitas pasien 38. Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan rapidtest massal di pasar setempat, Jumat (9/10/20).
Atas kegiatan tersebut, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama TNI Koramil Pulau Panggung melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pihaknya menerjunkan 3 personel bersama 2 personel TNI Koramil dalam pengamanan rapidtest massal tersebut.
Kegiatan rapidtest massal di pasar Datarajan pagi ini, kami terjunkan 3 personel bersama 2 personel TNI dalam pengamanan tersebut,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Ditambahkan Kapolsek, kegiatan rapidtest masih berlangsung dan hasilnya masih menunggu keterangan pihak gugus tugas. “Kegiatan masih berlangsung dalam situasi aman,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kemarin Jubir Gugus Tugas dr. Eka Priyanto merilis data kinerja kesehatan dan terdapat penambahan 1 kasus Covid 19 yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Dengan penjelasan sebagai berikut, Nama Pasien 038 (A), Umur 58 tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Alamat Pekon Wijimulyo, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Pekerjaan Pedagang,” sebut dr. Eka.
Dijelaskannya, bahwa riwayat pasien 038, pada tanggal 05 Oktober 2020; Pasien mengeluhkan batuk, pilek, sesak dan disertai mual. Lalu pasien datang berobat ke RS. Surya Asih Pringsewu, di rumah sakit dilakukan pemeriksaan radiologis dengan hasil Rongent gambaran bronkhopneumonia.
Lalu, tanggal 06 Oktober 2020 ; Pada pasien dilakukan pemeriksaan Swab Nasofaring (PCR) Corona Virus. Lalu pada hari yang sama hasil dari swab nasofaring (PCR) corona virus yang dilakukan di RSUD Pringsewu ddidapati hasil SARSCOV2 Positif.
Selanjutnya terhadap Pasien 038, dari RS Suryaasih di rujuk ke rumah sakit rujukan covid, yaitu RSUD Pringsewu, untuk dilakukan isolasi dan dilakukan perawatan sesuai dengan standar penanganan Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan : pertama; Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, akan melakukan Tracing terhadap kontak erat Pasien 038.
Kedua; Melakukan disinfektan dilingkungan Pasien 038. Ketiga; Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Keempat; Kepada yang sudah selesai isolasi, diminta tetap melakukan isolasi dirumah selama 7 hari setelah pemulangan. Untuk menghindari penularan ulang dari lingkungan sekitarnya.
Kesempatan itu, dr. Eka mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Dengan selalu pakai masker saat diluar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu cuci tangan pakai sabun.
Dengan menjaga diri kita, maka kita juga menjaga keluarga kita serta orang-orang terdekat kita dari penularan virus Corona. Selain itu, mari kita juga terus berdoa semoga pandemi Covid 19 ini segera berakhir,” tutupnya.
Penulis : Masri sp