Tanggamus, Detak Media.com
Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus fasilitasi rembuk pekon guna menyelesaikan tindak penganiyaan ringan di Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuh Balak. Menurut Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo SH, MH dalam rembuk pekon ini pihak kesatu adalah Sayuti (50) dan pihak kedua Ahmad Zuhan (45), keduanya merupakan warga Pekon Banjarmanis. Diantara mereka telah terjadinya penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira jam 21.00 WIB di Pekon Banjar Manis yang dilakukan oleh pihak kesatu.
Atas peristiwa tersebut kedua pihak telah sepakat melakukan perdamaian untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk perdamaian. “Kedua belah pihak saat ini sudah sepakat berdamai dari kesepakatan rembuk pekon yang diadakan pada Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 12.30 WIB di Polsek Cukuh Balak,” kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK. Ia menambahkan, dasar pertimbangan dilakukannya rembuk pekon karena kedua belah pihak saling bertetanggaan dan untuk menjaga tali silaturahmi.
Selanjutnya kesepakatan dalam rembuk pekon tersebut yakni, pertama antara pihak kesatu dan pihak kedua sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan. Kedua, pihak kesatu telah meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua telah memaafkan pihak kesatu atas terjadinya kesalahpaham. Ketiga, pihak kesatu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada pihak kedua maupun terhadap orang lain. Keempat, apabila kedua belah pihak mengingkari isi perdamaian, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. “Semoga dengan penyelesaian masalah melalui rembuk pekon dapat kembali mengeratkan kekeluargaan diantara mereka,” harapnya.
Penulis : Masri sp