Tanggamus, Detak Media.com
Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Talang Padang yakni berinisial AS alias Sukron (21) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang dan JG (21) warga Pekon Pariaman, Gunung Alip ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. Senin (8/11/20).
Penetapan tersebut, setelah dilaksanakan serangkaian penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku dikuatkan berikut barang bukti yang disita dari mereka berupa plastik klip sisa pakai dan alat penyalahgunaan sabu. Selain menetapkan kedua tersangka, akhirnya Satresnarkoba Polres Tanggamus juga berhasil menangkap Bandar dan Kurir sabu tempat mereka membeli yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
“Dua terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu berinisial AS alias Sukron (21) warga dan JG (21) warga Pekon Pariaman, Gunung Alip saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK di ruang kerjanya. “Atas pengembangan penangkapan keduanya. Kami juga berhasil menangkap bandar dan kurir yang menyediakan sabu kepada keduanya,” sambungnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap keduanya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maskimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada petugas, tersangka Sukron mengakui telah mengenal sabu selama setahun dan sebulan belakangan membeli sabu kepada pria bernama Geri di Talang Padang. “Saya pakai sabu sudah setahunan. Sebelum ditangkap saya beli ke Geri Rp. 100.000, saya pakai bersama Jaka di rumahnya di Pekon Pariaman Gunung Alip,” kata Sukron. Sukron mengaku bahwa membeli sabu dengan cara berkomunikasi dengan Geri lalu Sabu diantarkan oleh kurirnnya bernama Dian. “Belinya ke Geri terus yang anter Dian,” tegasnya.
Diakhir kata Sukron dan Jaka mengaku menyesali perbuatannya menggunakan sabu dan berjanji tidak mengulanginya. “Kami menyesal dan tidak lagi pakai sabu,” ucap Sukron dan Jaka, kompak.
Sebelumnya diberitakan, dua terduga penyalahgunaan sabu ditangkap di dua tempat berbeda, dimana terduga AS ditangkap saat berada di depan Alfamart Pekon Banding Agung. Lalu terduga JG ditangkap saat berada di rumahnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka akan bertransaksi sabu di halaman Alfamart Pekon Banding Agung. Kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sehingga AS dapat ditangkap dengan barang bukti alat penyalahgunaan sabu.
Atas keterangan AS, selain menunggu penjual sabu, rupanya dia juga sudah mengkonsumsi sabu bersama rekannya JK di rumahnya. Sehingga tim segera meluncur ke rumah JK di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip.
Penulis : Masri sp