Tanggamus, Detak Media.com

Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobolan yang telah melakukan pencurian sepeda motor dan isi warung ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Senin (9/10/20) malam. Tersangka bernama Agus Supriyadi (22) ber-KTP Desa Banjarsari Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap ditempat persembunyiannya di Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora. SH tersangka ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang diterima Polsek Pulau Panggung.

Laporan tersebut meliputi, laporan tanggal 28 September 2020 di TKP Dusun Talang Jakarta Pekon Datar Lebuay, Air Naningan korbannya Fuad Ansori (41) kerugian 20 bungkus rokok senilai Rp. 300.000. Selanjutnya, laporan tanggal 28 September 2020, TKP Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, korbannya Purnomo (55) kerugian handphone dan sepeda motor senilai Rp. 6 juta. Laporan tanggal 16 Oktober 2020, TKP Dusun Kuningan Sari Pekon Datar Lebuay, Air Naningan korbannya Delit Zamzam (39) kerugian sepeda motor Yamaha Vega senilai Rp. 3,5 juta. Terakhir laporan tanggal 10 November 2020, TKP Dusun Talang Curup Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan. Korbannya Riski Riswawanto (21) kerugian sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 5 juta.

“Berdasarkan penyelidikan keempat laporan tersebut, seluruhnya mengarah kepada tersangka, sehingga tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Pekon Batu Bedil Pulau Panggung,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. S.I.K.

Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis honda beat warna hitam, sepeda motor jenis yamaha vega warna hitam, handphone realme 5 pro warna hitam dan 10 bungkus rokok jenis gudang garam filter.

Barang bukti sepeda motor honda beat diamankan disalah satu kebun karena disembunyikan oleh pelaku. Sepeda motor yamaha vega, handphone dan rokok diamankan dari tangan tersangka,” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya tergolong sangat meresahkan sebab walaupun seorang diri, setiap melakukan kejahatannya ia memanfaatkan korban yang sedang tidur. Dimana tersangka masuk ke rumah-rumah korban dengan cara membobol bagian yang mudah rusak seperti jendela. Lalu melakukan pencurian barang berharga korban.

“Tersangka merupakan spesialis pencurian, dia juga mengontrak di dua tempat yaknk Pekon Batu Bedil dan Talang Padang. Biasanya sebelum mencuri dia akan berkeliling mencari sasaran,” bebernya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan masing-masing laporan korban. “Tersangka dilakukan penyidikan 4 laporan sekaligus. Dari masing-masing laporan terancam pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Agus Supriyadi, ia mengaku datang ke Tanggamus sekitar awal September 2020 sebab ia kabur dari Natar setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) disana. “Saya kaburan dari Natar. Trus datang ke Talang Padang mengontrak,” kata Agus.

Menurutnya, setelah tidak memiliki pekerjaan di Talang Padang ia kemudian juga mengontrak di Pekon Batu Bedil, yang kemudian melakukan pencurian-pencurian kecil guna menyambung hidup. “Kontrakan saya dua, biar bisa bersembunyi kalo sudah maling. Untuk ala-alat mencuri saya pakai obeng guna mencongkel pintu maupun jendela rumah korban,” ujarnya.

Disinggung terkait pencurian motor dan hasil kejahatan dipergunakan untuk apa, Agus mengaku bahwa hasi pencurian rokok dipakainya sendiri dan sisanya disimpan diloteng kontrakan Talang Padang.

Kemudian, untuk hasil pencurian berupa handphone juga motor yamaha vega dipakainya sendiri. Lalu motor honda beat masih disembunyikannya di perkebunan. “Rokoknya sama motor vega saya pakai. Motor beat saya sembunyikan. Kalo sudah aman baru mau saya jual,” tutupnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi