Tanggamus, Detak Media.com
Seorang diduga bandar sabu berinisial AY (35) yang juga diduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Selain Antoni, petugas kepolisian juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo, sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semong (BNS), Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone dan b1 bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY. Kemudian dari tangan JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai dan satu unit handphone.
Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya.
Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mengungkapkan, “Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Pekon Raja Basa sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba. Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/20) pukul 13.30 WIB, setelah menerima informasi masyarakat,” ungkap Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (23/11/20).
Lanjut, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.
“Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah Antoni Yanto,” ujarnya.
Menurut Wakapolres, adapun peran masing-masing tersangka, yakni Antoni Yanto berperan sebagai bandar sabu sementara honorer berperan sebagai kurir. “Hasil pemeriksaan sementara, Antoni Yanto berperan sebagai bandar dan tersangka Junian Sahroni berperan sebagai kurir sabu,” ujarnya.
Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka,” imbuhnya.
Wakapolres mengaku, atas informasi bahwa tersangka AY merupakan pelaku Curas. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim. “Menurut info dilapangan tersangka AY juga merupakan pelaku Curas Begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu tersangka AY dalam pengakuannya, bahwa telah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekanya sendiri dan tidak menjual kepada pelajar. “Sabu dari teman di Sanggi, saya jualaan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram 10 juta mendapat keuntungan 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Antoni di Polres Tanggamus.
Lanjutnya, penjualan sabu dilakukan secara offline diamana pembeli sabu datang ke rumahnya. “Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, JS mengakui telah 3 kali melakukan penyalahgunaan Narkoba bersama Antoni dan ia menyesali pebuatannya. “Baru tiga kali Pak saya melakukanya, tapi saya menyesal,” ucapnya sambil menunduk.
Penulis : Masri sp