Tanggamus, Detak Media.com

Pemkab Tanggamus menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Lapangan Pemkab Tanggamus, Jum’at (04/12/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan se Kabupaten Tanggamus.

Adapun Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan dan Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa Balai Pemerintahan Desa Regional Sumatera Kemendagri, Roni Abu Hasan.

Bupati Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus akan diikuti oleh 770 Calon Kepala Pekon, pada 220 Pekon di Kabupaten Tanggamus.

Bupati menerangkan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkakon Serentak yang semula direncanakan pada bulan April 2020, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020.

Hal itu jelas Bupati, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ Tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Bupati berharap pelaksanaan Pilkakon serentak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar, serta berlangsung dengan sukses dan tidak mengakibatkan adanya lonjakan kasus Covid-19.

“Saya minta aturan protokol kesehatan dalam setiap proses penyelenggaraan Pilkakon untuk diterapkan secara tegas, dan saya tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa pasca penyelenggaraan Pilkakon di Kabupaten Tanggamus,”tegasnya.

Setiap pelanggaran aturan protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta Pilkakon, terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkakon akan kami tindak secara tegas. Untuk itu kepada Ketua Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Pekon agar mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan diwilayahnya masing-masing,” tegas Bupati.

Kemudian terkait pelaksanaan Simulasi Pemungutan Suara Pilkakon, dikatakan Bupati bahwa pelaksanaan simulasi merupakan suatu langkah antisipasi, sehingga dapat diinventarisir permasalahan, kelebihan dan kekurangannya. Untuk dipakai sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pada saat pelaksanaan nantinya.

Untuk itu Bupati meminta semua pihak yang terlibat dapat mengikuti simulasi dengan baik, agar bermanfaat dalam pelaksanaan Pilkakon nantinya.

Adapun Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan, menekankan agar persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak berjalan dengan baik dan bijak. Melalui Penguatan Koordinasi baik oleh Forkopimda Kabupaten maupun Forum Koordinasi Kecamatan, khususnya dalam mengantisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

Segera tindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dengan instrumen hukum daerah. Pemerintah Daerah telah menetapkan. Dalam hal dimaksud

dan sebelum terbitnya Permendagri, terdapat substansi yang bertentangan, maka perlu segera dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi resistensi di daerah,” kata Satria.

Satria melanjutkan, khusus untuk Sub Kepanitiaan Tingkat Kecamatan, agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Calon dan masyarakat secara masif dan terstruktur, terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkades Serentak.

Kemudian dalam hal terdapat permasalahan, Satria menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten tidak perlu ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.

Perkuat publikasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada Pilkades Serentak yang aman dan bebas Covid-19, baik aspek persiapan, pelaksanaan dan keberhasilannya. Lakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan persiapan maupun pelaksanaan Pilkades. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Satria.

Sementara Asisten Sekdakab Bidang Administrasi, Faturahman, selaku Ketua Panitia Pilkakon Kabupaten Tanggamus, dalam laporannya menyampaikan bahwa  Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.337/09/08/2020 Tanggal 23 November 2020 Tentang Penetapan Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Faturahman menerangkan, penyelenggaraan Pilkakon terdiri dari beberapa tahapan, yakni ; Masa Kampanye tanggal 10-12 Desember 2020, Masa Tenang tangg 13-15 Desember 2020, dan Pemungutan Suara tanggal 16 Desember 2020.

Kami selaku Panitia Pilkakon mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Narasumber dari Kemendagri. Ini merupakan kepedulian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Tanggamus untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.”

Sosialisasi ini sangat berguna bagi kami selaku Panitia Pilkakon, sehingga kami dapat memahami dan melaksanakannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi