Lampung Utara, Detak Media.com

Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna Narkoba. Kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah Lampung Utara
Kamis, (28/1/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut

Dikatakan Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.30 wib oleh tim Opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili.

“Saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya,” ungkap Iptu Aris

Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya

 

Penulis : Ade

Editor : Rudi H

Loading

By redaksi