Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya ASN Lampung

Lampung Utara, Detak Media.com

Setelah lima hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap FD dan EO, selanjutnya hari Jumat 22/1/2021 kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M DIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada jum’at (22/1/2021)

Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga Jl. Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan
Sabtu (23/1/2021)

Aris menjelaskan, dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim kami, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil di tangkap di daerah Sekip Kompi Lama Jl. Satria Kelurahan Kota Alam pada hari Jum’at 22/1/2021 pukul 15.00 wib dengan barang bukti yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gr (tiga delapan koma delapan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam, 1 (satu) Lembar tisu serta 1 (satu) buah kotak rokok. Bebernya

“Hasil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17.00 wib, tim mengamankan pelaku inisial “WHY” (28) warga Kelurahan Sribasuki TKP di Jl. Poncowolo Kel. Rejosari dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gr, 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam dan 1 (satu) kertas timah rokok,” paparnya.

Selanjutnya pukul 17.30 dan pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang masing-masing inisial “MHD” (27) warga Ds Mekarsari Kelurahan Kota Bumi Tengah, TKP Ds. Mekarsari barang bukti 1 (sat) buah paket sabu berat bruto 0,9 gr, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) celana levis. Sementara inisial “JMD” (25) warga Kelurahan Kota Alam beserta barang bukti
5 (lima) buah part sabu bruto 1.79 gr dan 1 (satu) bundel plastik klip. Tuturnya

“Saat ini ke-empatnya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan,” ucap Aris

Terhadap terduga “ZNI” dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009. Sementara ntuk ketiga terduga lainnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Aris

 

Penulis : Ade

Editor : Rudi H