Tanggamus, Detak Media.com
Dua truck pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di wilayah Kecamatan Limau.
Selain menangkap dua Truck beserta muatannya tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang pelaku diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.
Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Sedangkan kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan oleh Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.
Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas. Ternyata, mereka melakukan pengangkutan sekitar jam 12 malam ke atas (dini hari) pada saat situasi mulai sepi dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di Register 27 Kecamatan Cukuh Balak.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB kedua Truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si Minggu, (31/1/21).
Menurut Iptu Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik.
“Untuk rilnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan yang berjenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,” ucapnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, atas penangkapan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut.
“Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” tandasnya.
Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus, dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sopir Truck Colt Diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio bahwa ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke-Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar 6 juta.
“Saya ditelfon untuk membawa kayu bayarannya 6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,” kata Adi di Polres Tanggamus.
Adi juga bahkan mengaku ia mengetahui, bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling dan ia tetap berangkat mengikuti kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI yang di kemudikan Suhadi. Sebab, menurut temennya berinisial A bahwa barangnya aman.
“Saya awalnya tidak tau tempat pengangkutan kayu tersebut, namun ada mobil satunya yang tau jalan dan saya hanya ikutin sesuai perintah A. Sebab, kata dia barangnya aman,” tuturnya.
Penulis : Masri Sp
Editor : Rudi H