Tanggamus, Detak Media.com
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Pulau Panggung yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., yang dipusatkan di jalan depan Mapolsek Pulau Panggung, Kamis (4/2/21).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Tanggamus melakukan tindakan kepada 270 pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang membawa masker tidak digunakan serta memakai masker tidak pada tempatnya.
Kegiatan itu juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Kapolres Tanggamus juga membagikan masker kepada pelanggar setelah ditindak oleh Satpol PP.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan, Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama dirinya, Kasat Intelkam AKP Samsuri Kasat Lantas Iptu Rudi dan Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi.
Kemudian, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir serta diikuti 7 personel Kodim 0424/TGM, 50 gabungan Polres, 12 personel Sat Pol-PP, 7 personel Dishub dan 4 orang pihak kesehatan.
“Operasi Yustisi ini kita gelar pada pukul 08:30 sampai pukul 10:00 Wib, dan kita menindak 270 pelanggar Prokes,” ungkap Kompol Bunyamin.
Kompol Bunyamin menuturkan, adapun tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP kepada pelanggar masker dengan teguran lisan sebanyak 200 orang. Teguran tertulis 50 pelanggar, hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 20 orang.
“Selain Oprasi Yustisi, kami juga melalukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 200 pc,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
“Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari Covid-19. Dan semoga Covid-19 segera hilang agar kita semua dapat beraktifitas dengan normal kembali” pungkasnya.
Penulis : Masri Sp
Editor : Rudi H