Tanggamus, Detak Media.com
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus Menjaring 346 Pelanggar dalam “Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19” di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung, Senin (8/02/21).
Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Protokol Kesehatan.
Terhadap 50 pelanggar diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu, 221 lainnya diberikan teguran lisan terdiri dari pengendara motor maupun pengemudi mobil.
“Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai masker dan setelah di tegur mereka diberi masker oleh petugas,” kata Kompol Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dilokasi Oprasi Yustisi, Senin (8/02/21).
Kabag menjelaskan, adapun tim gabungan yang terlibat terdiri dari personil gabungan Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kota Agung, Kodim 0424 Tanggamus, serta Sat Pol-PP, Dishub dan juga BPBD Tanggamus.
“Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten ini,” jelasnya.
Sambungnya, “Sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Virus Covid-19 karena pandemi ini belum berakhir,” tandasnya.
Ditempat sama, Nanak Supriyadi, SE selaku Kabid Sumber Daya dan Fungsional mewakili kasat Pol-PP, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat terus mematuhi Prokes.
“Mari bersama-sama mematuhi Protokol Kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, semoga pandemi Covid ini cepat selesai,” tegasnya. (Masr sp).
Editor : (Rdy)