Nganjuk – Detak Media.com

Maraknya pelaku ilegal loging di wilayah Nganjuk membuat Perhutani KPH Nganjuk kerja extra keras untuk mengungkap nya (16/04/21).

Lamiyanto (43thn) Anggota perhutani KPH Nganjuk pada hari selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 23.00 mendatangi Unit Pidsus (pidana khusus) Polres Nganjuk untuk melaporkan saudara PJT (52thn) warga Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kronologi kejadian, pada hari selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 23.00 Wib, petugas Polhutmob gabungan sedang melaksanakan patroli di wilayah RPH Sudimoroharjo BKPH Bagor KPH Nganjuk mendapatkan informasi adanya kendaraan yang sedang mengangkut kayu jati di petak 33 RPH Sudimoroharjo Bagor KPH Nganjuk,” Lamiyanto.

Setelah petugas melakukan patroli di petak 33, petugas menemukan kendaraan Toyota Pick Up warna biru dengan nomor polisi AG 8103 VA yang dikendarai PJT sedang mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan berbagai ukuran, setelah dilakukan pemeriksaan 10 batang kayu jati berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan Sahnya hutan,” ungkapnya.

“Petugas Polhutmob gabungan juga menyita barang bukti berupa, 1 Unit mobil Toyota Pic Up Haice warna biru dan 10 batang kayu jati berbagai ukuran,” terangnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut, tersangka bisa dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo pasal 12 huruf (e) UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. (Widodo)

 

 

Editor : Rdy

Loading

By redaksi