Nganjuk, Detak Media.com
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, A, P., S.I.K, M.I.K, mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan salah satunya kasus pencabulan dan pemerkosaan yang digelar di halaman aula Mapolres Nganjuk pada, Jumat (21/05/2021)
AKBP Harviadhi menerangkan, untuk kasus Pencabulan dan Pemerkosaan kali ini melibatkan Bapak nodai anak kandung sendiri. Bapak yang menodai anak tirinya, paman yang menodai keponakan sendiri dan ada juga kakek yang menodai anak tetangganya sendiri.
“Dari 6 kasus persetubuhan dan pemerkosaan itu antara lain dengan TKP, di Pace, Patianrowo, Jatikalen, Tanjunganom, Gondang dan Tanjunganom,” terang Harviadhi.
Harviadhi menjelaskan, kejadian yang pertama pada tanggal 01 April 2021 yang dilakukan oleh saudara P (26thn) dengan modus operandi menyetubuhi korban disaat korban tidur, kemudian dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kemudian sambungnya, tersangka (E) dengan TKP di Patianrowo dan korban disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku.
“Tersangka S (35thn) Percobaan Pemerkosaan terhadap keponakan nya sendiri yang menyandang tuna wicara, dengan modus operandi, pelaku menyelinap masuk disaat korban sedang mandi dan membekap korban dari belakang beruntung korban bisa meloloskan diri dari pamannya yang tak bermoral itu,
Yang ke empat inisial (S) kasus kekerasan dalam rumah tangga karena korban adalah anak kandungnya sendiri yang kelahiran tahun 2001 diperkosa sebanyak 2 kali karena tidak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak nya sendiri,
Sedangkan (Y) yang sudah tua, juga mengembang anak perawan tetangganya sendiri dengan modus operandi, korban disuruh membeli sesuatu diwarung dan setelah itu korban diseret masuk rumah dan di perkosa sebanyak 1 kali.
Sedang AP memperkosa anak tirinya sendiri disaat anaknya tertidur lelap dia datangi kamarnya dan langsung memperkosanya.
Dengan banyaknya kasus Asusila ini Harviadhi berharap pelaku dihukum seberat beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (Widodo)
Editor : Admin