Lampung Utara, Detak Media.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengelar Aksi demonstrasi di sejumlah titik, diantaranya Kantor desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang, Inspektorat dan kantor Pemda Lampura, Kamis (27/5/21) kemarin.
Adapun yang menjadi tuntutan LSM GMBI distrik Lampura diantara, meminta kepada Bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang, karena diduga melakukan sejumlah tindakan korupsi di Desa yang dipimpinnya.
Dalam aksi di Kantor Pemkab Lampura, saat menyampaikan orasinya Sekretaris GMBI distrik Lampura, Imausyah menyebutkan Pemerintahan yang dipimpin oleh H. Budi Utomo, S.E, M.M merupakan Pemerintahan Sontoloyo karena tidak ada satupun Pejabat diKabupaten tertua di Lampung itu yang berada di tempat dan bisa menemui mereka.
“Saya tegaskan bahwa Pemerintahan saat ini adalah Pemerintahan Sontoloyo, karena tidak ada satupun pejabat berada di Kantor Pemkab, Bupati, Sekda, maupun Asisten Sekdakab Lampura” jelas Imausyah dalam orasinya.
“Demikian banyaknya dugaan korupsi oleh oknum kades tersebut, bahkan telah dilaporkan ke Inspektorat sejak 7 bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjutnya” kata Imausyah.
Selain itu, lanjut Imau bahwa terdapat pembangunan jalan desa melalui Dana Desa 2018 dan sampai saat ini belum selesai atau Mangkrak.
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Tohir selaku salah satu orator aksi, dirinya mengatakan ada proyek Pamsimas 2018 yang saat ini tidak berfungsi sama sekali, selain itu, dana BLT-DD 2020 hanya dibagikan satu bulan, dan Bumdes desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Masih kata Ahmad Tohir, Dia juga mengatakan hak guru ngaji pun tidak dibayarkan oleh kades, Dana PKK dan Karang Taruna digelapkan serta tempat pemakaman umum (TPU) disalahgunakan oleh Kades.
“TPU desa digunakan untuk menanam singkong tanpa persetujuan masyarakat dan digunakan secara pribadi,” jelas Ahmad.
Sementara, Inspektur Wilayah Khusus (Irbanwilsus) mewakili Kepala Inspektorat Lampung Utara, Hairul Fadilla menjelaskan bahwa saat melakukan monitoring di tahun 2020 memang telah ditemukan indikasi penyimpangan di Desa Beringin Jaya.
“Seluruh aspirasi tersebut akan kami tindaklanjuti, kita akan menunggu perintah Kepala Inspektorat karena saat ini tidak berada di tempat,” jelas Hairul
Dia mengatakan bahwa proses penerbitan surat pemberhentian tersebut memang membutuhkan proses yang panjang dengan segala pertimbangan.
“Kami sangat apresiasi dari aksi kawan-kawan GMBI namun kami minta waktu dan apabila perintah sudah diterima segera kami konfirmasikan,” pungkasnya. (Ade)
Editor : Admin