Belitung Timur, Detak Media.com
Tersangka SA (29) asal warga Desa Jangkar Asam ini nekat mengancam AFN (23) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) bahkan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan mengancam pelapor.
Diketahui korban pengancaman AFN tersebut merupakan warga Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, yang bersangkutan (Pelaku) sudah sering membuat resah penduduk dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk tidak membuat onar, namun tetap saja melakukan perbuatannya itu terhadap warga sekitar.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 22.48 di Bengkel milik pelapor Dusun Padang Rt.01, Desa Jangkar Asam Kec.Gantung Kab.Beltim.
Selain itu, tersangka yang sudah tercatat dalam buku hitam tindak pidana merupakan residivis pencurian di tahun 2019 dan residivis penganiayaan di tahun 2016.
Kapolsek Gantung Polres Belitung Timur Iptu Wawan Suryadinata, S.I.K. mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Gantung agar selalu berhati – hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan apapun.
“Masyarakat juga harus saling peduli, dan jika ada tindakan kejahatan atau ada hal yang mencurigakan terutama hal yang bisa mengakibatkan suatu tindak pidana untuk segera bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Iptu Wawan Suryadinata.
Kapolsek Gantung menyatakan bahwa tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal Pasal 2 ayat 1 UU Drt. Nomor 12 tahun 1951, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan.
Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain atau Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia.
Anggota Polsek Gantung yang saat ini telah mengamankan barang bukti (BB) sebuah senjata tajam berupa sebilah parang/golok yang di gunakan pelaku SA untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, SA asal Jangkar Asam kelahiran 22 Oktober 1991 sebagai pekerja buruh harian itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum dan memaksa SA harus menikmati dinginnya jeruji besi.
Dan kasus tersebut juga saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Polsek Gantung untuk dilakukan penyidikan. (Tomy)
Editor : Admin