Tanggamus, Detak Media.com

Semenjak beroperasinya PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) Disinyalir mengakibatkan pendangkalan irigasi air yang sangat keruh dan banyaknya lumpur yang mengaliri sawah warga sekitar tiga pekon yang ada di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. (Sabtu, 03 Juli 2021)

Kepala Pekon Karang Agung Rohman Amin, guna untuk komfirmasi keterkaitan klarifikasi Vico kepada kami awak media, namun Rohman Amin membantah klarifikasi Vico Humas PT. Tanggamus Electric Power (TEP) Kepada Awak Media yang datang Sabtu, 03 Juli 2021 dirumhnya dan menurutnya masyarakatnya sangat terkena dampak dengan adanya PT. TEP tersebut.

Menurut Rohman amin, pernyataannya atau kelarifikasinya Humas PT. TEP kepada kalian awak media malah tidak masuk akal. “Coba di lihat secara langsung bang ke sawah dan perairan disini jika perlu tanyakan lansung ke pak ahamad masyarakat karang agung selaku pengamat pengairan semaka dia yang tau persis dampaknya,” katanya Sabtu, 03 juli 2021.

Selanjut awak media ini mendatangi (A.M) selaku Pengamat Pengairan Semaka di rumahnya di Dusun Suka Urip Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Sabtu 03 Juli 2021 dengan tujuan mengkonfirmasi mengenai dampak-dampak yang di timbulkan oleh PT.Tanggamus Electric Power (TEP),

A,M menuturkan, “Sangat ada dampaknya yang pertama Sendimen yang di sebut lumpur di dalam saluran irigasi kita yang terutama, sebelum adanya TEP kita disini belum ada pengendapan atau pengurasan, tetapi setelah adanya Pt. TEP satu kali musim penyawahan itu sudah rata dan sendimentasi yang masuk ke persawahan lebih tinggi jadi kami mengalirkan air saat ini susah dikarenakan lumpur itu tadi, lumpur itu mengendap sampai ke perkotakan lahan sawah yang menimbulkan sawah menambah tinggi.” Jelasnya.

Katanya lagi, “Air yang mengalir di sungai semaka ini bukan air yang mengalir melain kan lumpur sampai kami mengatur air susah pak, jadi begini untuk air sampai ke sawah yang di atas kita harus membendung untuk menaikan level airnya, ketika kita membendung untuk level air otomatis terhambat yang di bawah dikarnakan disini terbendung dan pihaknya juga sudah mengajukan proposal Normalisasi ke dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, dikarnakan air yang mereka miliki sudah tidak maksimal, kalo waktu pengajuan lupa pak karna udah lama.” Ujarnya.

Awak media ini juga mendatangi tokoh masyarakat Karang Agung, Kecamatan Semaka di rumhnya, Sabtu 03 Juli 2021 yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “ya sementara ini dampaknya adalah pendangkan air dan airnyaa sangat keruh, memang dulu air semaka keruh namun sekarangkan luar biasa keruhnya, itu lah salah satu nya dampak dari Pt. TEP, ” pungkasnya.

Disini juga awak media ini mempertanyakan jawaban keterangan Alvico mewakili Perusahaan PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) jam 09:23 tanggal 02/07/2021.

No.2 Untuk masalah Csr yang mengatakan, Csr sudah tangung jawab perusahaan dan sudah di atur Undang-Undang tetapi sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan, ?? Apakah ini tidak melawan Undang-Undang, karena kalau sudah tangung jawab dan di atur oleh Undang-Undang, itu harus di laksanakan bukan Kebijakan Perusahaan.

3. Informasi yang bapak dapat Salah,,,?? Kami sebagai media tidak membuat berita salah/hoak, melainkan keterangan dari Narasumber yang mengatakan dari Konfirmasi langsung dengan Vico Humas Pt. Tanggamus Electrik Power (TEP).

4. Awak Media ini Sangat menghormati aturan Perusahaan PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) Tetapi yang mengatakan Nilai Nominal itu dari Keterangan Kepala Pekon Karang Agung yang Pernah bersama dua kepala Pekon lain nya yang pernah Konfirmasi langsung dengan Vico Humas Pt. Tanggamus Electrik Power (TEP).

Atas Keterangan Vico yang mewakili Perusahaan Pt. Tanggamus Electrik Power (TEP) Disinyalir Mengelak dari apa yang pernah di sampai kan langsung dengan Kepala tiga Pekon Penyanggah dampak Pt, TEP, dan serta memberi kan Jawaban Keterangan yang tidak masuk akal. (Masri Sp/tim)

Loading

By redaksi