Leuwiliang, Detak Media.com
Koramil 0621-16/Leuwiliang melaksanakan kegiatan Apel dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melibatkan 4 orang Tracer TNI, 2 orang Polisi dan 2 orang Sat Pol PP, di wilayah Koramil 0621-16/Leuwiliang, dimulai pukul 08:00 wib, Jum’at (09 Juli 2021).
Danramil 0621-16/Leuwiliang, Kapten Infanteri Koswara kepada media ini mengatakan petugas PPKM Darurat ditugaskan untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar penyebaran virus covid-19 hilang dari muka bumi ini, terangnya.
Disamping kegiatan sosialisasi, petugas PPKM Darurat juga melakukan razia masker terhadap warga yang melakukan aktivitas diluar rumah, jika kedapatan tidak memakai masker, petugas memberikan teguran dan memberikan masker secara gratis, jelas Kapten Inf. Koswara.
Lebih lanjut dikatakan Kapten Koswara bahwa sasaran patroli untuk kecamatan Leuwiliang yakni Tempat Wisata Air terjun Cikoneng, Bukit Bintang, Rumah Pohon Pabangbon, Pesantren Modern Ummul -quro, Pasar Leuwiliang dan terminal Leuwiliang.
Sementara untuk wilayah kecamatan Leuwisadeng, difokuskan kepada Rumah Makan Khayiangan, Rumah Makan Seroja, Ponpes Mama Bakri, SMK Kesehatan Mustopo dan tempat pendidikan lainnya, tegasnya.
Danramil Kapten Koswara juga mengatakan dalam kegiatan tersebut didapat masih ada warga yang tidak memahami pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan tidak memakai masker, imbuhnya.
Editor : Irfan Lubis