Bogor, Detak Media.com
Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., didampingi oleh Kepala Pusat Stasiun KAI, Kasiops Rem, Kasintel, Dandim 0606/Kota Bogir, Wakil Walikota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, perwakilan dari CTC, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub, meninjau pelaksanaan pemberlakuan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri no.15 th 2021 yaitu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa Barat dan Bali, dan juga Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical. Kamis (12/7).
Bersama rombongan, Danrem 061/SK melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line Bogor Jl.Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor.
” Sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja disektor esensial dan critical,” ujar Danrem.
” Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI. Yaitu STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dan kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah,” ungkap Danrem tegas.
” Jadi hari ini kita masih memberikan kelonggaran bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk PDF. Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Desease 19,” tambahnya.
” Terkait titik penyekatan arus lalulintas, kami menerangkan bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah Bogor. Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78%,” terangnya. (Sumber: Penrem 061/SK)
Editor : Ika Dewi