Polsek Kota Agung Mediasi Perselisihan Batas Tanah Antar Dua Warga Di Pekon Talagening Kecamatan Koataagung Barat

Tanggamus, Detakmedia.com

Polsek Kota Agung menyelesaikan selisih faham antara dua warga Pekon Kota Batu dan Pekon Talagening Kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus, melalui rembuk pekon (musyawarah). Perdamaian kedua warga dilakukan di Kantor Pekon setempat, Selasa (31/08 2021).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Agung AKP Muji Harjono, SE. yang di wakili oleh Kanit Binmas Polsek Kota Agung AIPDA Putra alam yang di dampingi oleh Bripka Anton TW Kanit Sabhara Polsek kota agung mengatakan, awalnya warga Talagening saudara Ruslan (50) telah melaporkan Bustami (40) Warga Kota batu dengan dasar perselisihan perbatasan, Lahan pekarangan di pekon Talagening ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan pendekatan persuasif kepada kedua pihak. Alhamdulillah, akhirnya kedua pihak sudah berdamai dan masalah tersebut dapat diselesaikan lewat Rembuk pekon,” ujarnya kepada detak media Agustus 2021.

Sambung nya, menjelaskan dengan selesainya permasalahan ini tentunya dapat mencegah potensi konflik sekaligus mengatasinya. “Kedua pihak sepakat tidak saling menuntut baik secara hukum. Musyawarah tersebut disaksikan oleh sejumlah perangkat atau pamong pekon Talagening setempat,” katanya, Kanit Binmas AIPDa Putra Alam.

Sementara itu Zulkarnain selaku Kepala Pekon Talagening menyampaikan apresiasi nya kepada Jajaran Kapolsek Kota Agung Yang Telah memediasi Kedua belah Pihak untuk berdamai Melalui Rembuk Pekon tersebut, “alhamdulillah melalui Rembuk Pekon ini dengan ada nya perselisihan Faham saudara Ruslan Dan Bustami, yang di mediasi oleh Polsek Kota Agung sudah selesai,” Tutur nya Kepala Pekon

“Saya juga berharap kedepan nya tidak ada lagi permasalahan yang timbul di tengah tengah masyarakat hingga menimbulkan konflik,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor: Admin