BELITUNG | Detak Media.com

Masyarakat Air Kundur Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menolak tambang pasir kuarsa di wilayah setempat.

Dokumen penolakan diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat Air Kundur didampingi mantan anggota DPRD Belitung, I Bagus Diarsa, Syamsudin, mantan anggota DPRD Babel Edi Nasapta kepada cabang dinas ESDM Provinsi Babel wilayah Belitung, Senin (20/9) kemarin.

Penolakan itu, diklaim masyarakat bahwa perusahaan CV Global Hidup Sentosa telah melakukan aktivitas penambangan atau eksploitasi.

Padahal perusahaan baru memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi komoditas mineral bukan logam jenis pasir kuarsa seluas 19,97 Hektar.

Ketua Rukun Warga 09 Dusun Air Kundur Usdi didampingi Maharam mengatakan, mewakili rukun warga dan pemegang adat serta masyarakat pada umumnya mereka menolak adanya tambang pasir tersebut.

Pasalnya, saat ini hanya di lokasi itulah satu-satunya hutan atau tanah yang tersisa diperuntukan bagi anak dan cucu mereka di Desa Membalong.

“Kepada pihak terkait kami selaku RW memawakili masyarakat Aik Kundor, kami menolak tambang pasir itu,” kata Usdi kepada media detakmedia.com

Menurut Usdi, di lokasi sekitar 19,97 hektar hutan itu sebelumnya dijadikan masyarakat untuk mencari nafkah, seperti membuat sanggau untuk sarang lebah.

Kemudian hutan itu cadangan bagi masyarakat Air Kundur untuk berkebun, mengambil pasir, kayu untuk keperluan membuat rumah dan lain-lainnya.

“Semenjak ada aktivitas disana, aktivitas disana agak kurang dan enggan ke sana, karena itu sudah lokasi mereka,” bebernya.

Pihak perusahaan memang pernah melakukan sosialisasi dengan mereka. Namun tidak ada keputusan setuju atau tidaknya masyarakat di lokasi itu untuk dijadikan tambang pasir.

“Keputusan tidak ada, mereka hanya menerangkan program mereka, itu tidak perlu, kita ingin ada kejelasan dari pihak CV itu dengan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu mantan anggota DPRD Belitung, I Bagus Diarsa mengatakan permasalahan itu terjadi sudah cukup lama berkaitan dengan rencana penambangan pasir di Dusun Air Kundur. Maka sampai saat inipun konflik itu belum reda.

“Pihak perusahaan sendiri belum ada itikad baik untuk melakukan sosialisasi atau pertemuan dengan masyarakat terkait rencana penambangan mereka,” katanya.

Bahkan kata Bagus, saat ini pihak perusahaan sudah melakukan penambangan atau eksploitasi. Padahal dasarnya izin yang mereka kantongi hanya izin eksplorasi yaitu untuk penyelidikan atau pengambilan sampel dulu.

“Nah ini lah yang jadi masalah, masyarakat menolak dengan tegas kegiatan yang dilakukan oleh CV Global itu,” sebut Bagus.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat masyarakat dan perangkat desa tidak mengetahui adanya rekomendasi tersebut. Sebab IUP itu dikeluarkan atau disetujui oleh pihak terkait di Provinsi Babel.

“Ketika pihak perusahaan sudah mendapatkan IUP seharusnya, mereka melakukan penyelidikan atau sampel. Kemudian untuk mendapatkan izin eksploitasi mereka memiliki izin lingkungan UKL-UPL atau Amdal. Nah untuk untuk mendapatkan itu harus ada sosialisasi, dan UKL-UPL itu belum mereka kantongi,” paparnya.

Mantan anggota DPRD Belitung lainnya Syamsudin mengatakan, memang izin pertambangan sudah berbeda dengan dulu. Yakni mereka pada awalnya tidak perlu menguasai tanah terlebih dahulu.

Akan tetapi, mereka mengurus izin, dan tidak perlu permisi. Maka tahun 2019 sewaktu perizinan masih di Provinsi, dikeluarkan izin eksplorasi.

“Pada beberapa bulan lalu pihak perusahaan bergerak di lapangan, tetapi sudah melampaui izin. Nah baru masyarakat tau bahwa disitu akan menjadi lokasi pertambangan,” katanya.

Oleh karena itu kata Syamsudin, saat ini masyarakat menolak, sebab tanah itu merupakan tanah adat, dan salah satu lokasi mata pencaharian masyarakat.

“Di situ banyak masyarakat bergantung untuk kehidupan, nafkah mereka seperti nyari ikan, madu, dan sebetulnya Pemda harus melestarikan itu, bukan diberi izin pertambangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu perwakilan CV Global Hidup Sentosa mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Namun saat sosialisasi tidak ada masyarakat yang menolak dan semua sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Kok kenapa sekarang ada penolakan, ada apa, kita tidak ganggu lahan orang, perizinan di Kementrian tinggal turun,” kata pria yang enggan disebut namanya.

Dia mengatakan perusahaan ada salah dimana, saat ini masyarakat mau menolak dan apa masalahnya.

Ia menyanyangkan adanya penolakan itu, sebab kalau memang masyarakat menolak, mengapa tidak dari sejak awal.

“Saat ini kita tidak paham, kita perusahaan tidak mengada-ngada, tidak ganggu lahan orang, sosialisasi sudah 2 hingga 3 kali,” terangnya.

Kata dia, saat ini perusahaan melakukan MoU dengan masyarakat terkait apa kepentingan mereka. Apakah masyarakat ingin bekerja dan lain-lainnya.

Kalaupun sudah ada aktivitas, tentunya akan dilaksanakan apabila ada permintaan masyarakat. Tapi saat ini ujar dia perusahaan belum melakukan operasional.

“Sekarang lum begawe (belum bekerja), baru merintis saja, membuat camp dan belum ada operasional,” tandasnya. (Lendra Gunawan)

 

Editor: Admin

Loading

By redaksi