Bandung, Detak Media.com

Upaya dalam membantu meringankan bebas masyarakat khususnya warga Jawa Barat dimasa pandemi Covid-19 dalam hal ini terhadap Wajib Pajak (WP) serta guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar telah menggulirkan program Triple Untung Plus tahun 2021 yang akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2021 nanti.

Mengenai ketersediaan material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik di kantor Samsat Bandung Timur, Samsat Bandung Tengah dan Samsat Pajajaran menjelang berakhirnya program Triple Untung Plus 2021.

“Ketersediaan (material bpkb – red) masih cukup,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Eddy Djunaidi ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (9/12/21).

“Alhamdulillah sejauh ini untuk proses BBN di samsat Bandung Timur tidak ada kendala,” ujar Bripka Muhammad Riki Permana, Kapokja BBN || Samsat Bandung Timur, Kamis (9/12/21).

Adapun untuk WP di kantor Samsat Bandung Timur, kata dia, mengalami peningkatan 2 (dua) kali lipat dibanding hari-hari biasa. “Peningkatannya di atas 80 persen,” pungkasnya.

Pewarta : Sugiyanto

Editor : Irfan Lubis

Loading

By redaksi