Tanggamus – Detakmedia.com
Satnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumah tempat transaksi narkoba jenis sabu di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasatrenarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M., tersangka dalam kasus ini berinisial RA (25), warga Pekon Belu. Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (29/12/21).
Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan berupa 23 klip plastik klip berisikan kristal putih totalnya seberat 3,90 gram.
Selain itu diamankan sembilan plastik klip bekas kemasan sabu ukuran besar sisa pakai. Dua buah kaca pirek, satu ponsel, dua buah pipet sedotan, tiga buah korek api, satu buah alat isap sabu.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya.
“Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Masri Sp)