Asahan, Detakmedia.com

Menyikapi informasi dari masyarakat Desa Batu Anam, yang menyampaikan jika Kantor Kepala Desa Batu Anam mencuri arus untuk kebutuhan listrik di Kantor Desanya selama bertahun-tahun, akhirnya awak Media menyambangi Kantor Kepala Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu (05/01/2021).

Sesampainya di Kantor Kepala Desa Batu Anam, awak Media langsung bisa melihat posisi kabel yang mengambil arus dari Kwh (meteran) listrik dari gedung sekolah PAUD yang posisinya berada di samping kantor Kepala Desa Batu Anam, namun sangat disayangkan saat awak Media berniat untuk konfirmasi dengan yang berkompeten, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tidak ada di tempat, tim hanya bisa meminta keterangan dari salah satu Kaur Desa yang bernama Syahrial.

Menurut Syahrial, Pihak Pemerintah Desa membayar uang arus dengan pihak sekolah PAUD setiap bulannya. Sedangkan saat disinggung tentang stabilizer yang ada di kantor Desa, menurut Syahrial stabilizer itu berpungsi untuk menstabilkan arus, namun saat disinggung ada tidaknya Pemdes Batu Anam menganggarkan untuk biaya pemasangan instalasi listrik ke kantor desa, Syahrial menjawab “memang ada di anggarkan untuk itu, namun saya tidak tahu kenapa sampai sekarang Kantor Desa tetap nyambung arus dari PAUD,” ucap Syahrial.

Sementara itu Harianto, selaku Kepala Desa Batu Anam saat di konfirmasi oleh awak Media lewat via WhatsApp terkait masalah penyambungan arus, sama sekali tidak memberikan jawaban apapun.

Selanjutnya awak Media mencoba mencari dan mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan kecurangan sang Kepala Desa untuk biaya pemasangan instalasi listrik ke kantor desa Batu Anam.

Dari salah satu tokoh masyarakat Desa Batu Anam yang tidak mau di sebutkan namanya, ternyata untuk pemasangan instalasi listrik ke Kantor Desa Batu Anam memang sudah di anggarkan di anggarkan 2 tahap berturut-turut, yaitu pada tahun 2009, dan hal biaya untuk listrik tertuang pada RAB ADD Desa Batu Anam pada lembar pertama nomor 4 point 8 dan lembar ke 3 nomor 3 point 8. dengan rincian biaya sebesar Rp. 4.423.636 dan sebesar Rp. 4.000.000, dengan total Rp. 8.423. 636 sudah dilaporkan dan menjadi biaya pengeluaran dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam, dan di harapkan setelah berita ini naik pihak terkait bisa kroschek ke Kantor Kepala Desa Batu Anam, dan mengambil langkah dan sanksi yang tegas untuk pelangar hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri tercinta ini. (Supri Agus)

Loading

By redaksi