Tulang Bawang Barat, Detak Media.com
Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor. Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres setempat. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /29/X/2021/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/SEK TUJA, Tanggal 27 Desember 2021.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Sabtu 25 Desember 2021, di Tiyuh Margo Dadi Rt/Rw 020/008 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa 11 Januari 2022.
Identitas terduga tersangka berinisial Abd als Uj, 33 Tahun, alamat Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, ungkap AKP Fredy, Selasa 11 Januari 2022.
Masih kata Kasat Reskrim, Kronologis kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 06.30 wib, pelapor atas nama Jumari dari rumah Tiyuh Margodadi kec. Tumijajar kab Tubaba, dengan menggunakan sepeda motor Honda Legenda miliknnya ke ladang yang berada di Tiyuh Gunung Menanti kec Tumijajar kab Tuba Barat, setelah dari ladang pelapor pulang ke rumah sekira jam 23.30 wib, sesampainya di rumah pelapor melihat pintu tengah dan pintu belakang sudah terbuka kemudian pelapor melihat motor pelapor yang lainnya merek Honda Beat sudah tidak ada di dalam rumah dan kemudian Pelapor mencari Handpone merek Vivo namun tidak ada, dengan kejadian tersebut pelapor memberi tahu pak RT setempat namun pak RT tidak ada dan memberi tahu tetangga pelapor Suratmi dan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumijajar.
Lanjut Kasat penangkapan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.30 wib, berdasarkan hasil penyelidikan team tekab 308 Polres Tubaba dan unit Reskrim Polsek Tumijajar, diduga pelaku sedang bekerja di rumah di kandang sapi di Tiyuh Margo Dadi kecamatan Tumijajar kab. Tubaba dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Tiyuh Margo Dadi rk 8 kec.Tumijajar dirumah korban Jumari dan dari pelaku di dapatkan barang bukti berupa HP Vivo Y30i serta sepeda motor 1 unit Honda Beat BE 6042 QP No rangka : MH1JM212XJK218922, No mesin : JM21E2197137 korban serta alat yg digunakan pada saat melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Tubaba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Ade Angraini