Cileungsi,Detakmedia.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor mengamankan 210 Karton Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Wilayah Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (9/02/2022).

Satuan Operasi Pamong Praja ini dilakukan atas dasar pelaporan masyarakat yang merasa resah atas adanya Agen miras di Kecamatan Cileungsi tersebut.

Menurut Rhama, dengan armada satu pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko. tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan keresahan masyarakat.

“Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat berbagai jenis minuman dengan golongan A sampai C, Dan izin penjualan miras di KabupatenBogor pun belum ada,” ucapnya.

Saat sudah dipastikan belum memiliki izin usaha, Agen ini tetap memaksakan usahanya terus berlanjut di tanah tegar beriman. Bogor belum ada izin membuka usaha miras, pemilik toko minuman berakohol ini sempat menolak pengamanan barang dagangnya. Dan langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki.

“Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota bogor bukan Kabupaten Bogor, Jika penjual tidak bisa menunjukan izin, makai Akan kita musnahkan,” pungkasnya.

Ali, sebagai pemilik toko miras tersebut tetap mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha.

“Izin saya bener, kalo saya gak boleh jualan lagi mending tutup aja pabriknya,” ujarnya.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras miras.

Sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi gerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada, Senin (7/02/2022).

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya.

Kompol Andri Alam Wijaya pun menjelaskan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.

“Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” pungkasnya. (Riyansyah).

Loading

By redaksi