Polsek Prapat Janji Res Asahan Lakukan Restorative Justice Terkait Pencurian TBS Milik PTPN3 Ambalutu dan Sei Silau

Asahan-Detak Media.com
Terkait Kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan milik PTPN3 Kebun Ambalutu dan Kebun Sei Silau, Polsek Prapat Janji Res Asahan mengimplementasikan restorative justice untuk penyelesaian kasus tindak pidananya dengan memfasilitasi tempat dan waktu untuk mempertemukan.

Bertempat di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93 Polsek Prapat Janji Res Asahan, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kapolsek Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Iptu ST Purba bersama 2 penyidik pembantu Aiptu A Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus, pada hari Kamis (10/02/2022) pukul 13.00 WIB, mempertemukan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk kasus pencurian TBS dan berondolan milik PTPN3 Kebun Ambalutu dan Sei Silau.

Turut dihadirkan pada kegiatan ini diantaranya Sekdes Prapat Janji, Kadus dusun IV Sei Silau, dan pihak korban dari kebun PTPN 3 kebun Ambalutu dan Sei silau, Distrik Asahan, selain itu Polsek Prapat Janji Res Asahan juga menghadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, yang merupakan warga Dusun VI Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022.

Dan remaja berinisial JA (16) Dusun yang merupakan warga dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.

“Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) dan Brondolan milik PTPN3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu, “ucap Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH.

Setelah dilakukan Mediasi Restorative Justice, kata Kapolsek, pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji dan bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas Meterai.

“Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu,”tutup Kapolsek. (Eka Ratna Dilla SH).