Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong Tinggal Dilimpahkan Ke Kejati Sumut

Asahan, Detak Media.com

Kasus penyuntikan Vaksin kosong yang telah melibatkan oknum Dokter dengan inisial TGA, saat ini sudah dilengkapi oleh Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, dan saat ini kasusnya tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara.

Kepada sejumlah awak Media, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, “saat ini Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara dalam rangka tahap satu.

“Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2/2022), dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/2022) kemarin, kami terus berupaya agar hari Kamis atau hari Jumat paling lambat, berkas sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” Kata Hadi, Rabu (16/02/2022).

Kabid Humas Polda Sumut juga mengungkapkan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya, Sampel darah non reaktif,” ungkap Kabid. Humas Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Kombes Hadi Wahyudi, Kabid. Humas Polda Sumut mengungkapkan, jika penyidik sudah memeriksa sebanyak 20 orang lebih sebagai saksi, dari saksi Korban maupun Saksi Ahli.

Dengan kasus ini Tersangka bisa dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” ucap Kombes Hadi Wahyudi, menutup penjelasannya. (Eka Ratna Dilla SH)