Hak Pesangon Karyawan Tidak Diberikan, Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Aset Perusahaan

Klapanunggal, Detakmedia.com

Hak pesangon para Karyawan tidak di berikan oleh PT. MPS (MitraPerdana Prima Servicenya) selama 2 tahun yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Jurus Sita Pengadilan Negeri Bandung Mengeksekusi aset penyitaan terhadap Perusahaan tersebut.

Ketua Umum FSBRK KASBI menyampaikan, Hari ini Jurus Sita Pengadilan Negeri Bandung menyita aset atau barang perusahaan yang di minta oleh Para Pemohon dan Serikat. yang mana 3 Karyawan yang dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut di PHK tetapi uang pesangon karyawan tak kunjung diberikan sampai sekarang, Jumat (18/2/2022).

Yang mana dalam hal ini tentunya kami berharap kepada pihak perusahaan untuk segera bisa di selesaikan, karena kemungkinan untuk dapat di selesaikan secara musyawarah atau secara baik baik itu tetap masih bisa terbuka.

“Dari putusan yang sudah ada memang dari pihak perusahaan sampai hari ini masih belum menjalankan sepenuhnya, artinya bahwa hak hak pekerja yang seharusnya diberikan tapi belum diberikan,” tegasnya.

Dan itu semua bagaimana keputusan dari Pengadilan atau Mahkamah Agung dan tentunya proses hari ini adalah bagian dari upaya kami sebagai Serikat untuk membantu rekan kita yang hak pesangonnya tidak diberikan.

Salah satu karyawan yang pesangon nya tidak di berikan sekaligus Ketua Serikat di PT.MPS tersebut Ferry Herdiana.

Ia mengatakan hari ini Juru Sita Pengadilan Negeri akan sita eksesusi aset perusahaan PT.MPS yaitu Satu Unit Tronton Balak Semen, di karenakan sudah 2 tahun pesangon tidak di berikan kepada mantan 3 karyawan di perusahaan tersebut, Jumat (18/2/2022).

“Kekecewaan sudah pasti ada karena kita ini bertiga selaku perintis perusahaan, dan perusahaan ini dari nol kita bekerja disini sampai saat ini mempunyai aset sampai ratusan unti,” Tegasnya.

lanjutnya ia memaparkan jalur hukum yang sudah di tempuh di pengadilan sudah beberapa kali dan eksekusi aset perusahaan ini sudah 2 kali dengan ini, dan eksekusi yang pertama adalah eksekusi aset rekening perusahaan atas nama perusahaan di rekening BCA.

Harapanya kepada pihak perusahaan harus kooperatif untuk apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, apapun yang di tuangkan keputusan Pengadilan dilakukan yaitu pesangon sebesar Rp.330.000.000 kepada 3 karyawan. (Riyansyah)