Asahan | Detak Media.com
Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan mengamankan 2 orang pria warga Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria berinisial WSP (30) dan H alias Kijo (23) diamankan petugas di Dusun 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan barang bukti 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah plastik klip sedang di duga berisikan Narkotika diduga jenis Sabu seberat brutto 7,40 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO, 1 (satu) buah pipet scope, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirex.
Kapolsek Air Batu Polres Asahan AKP Rusli Damanik SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 20.30 wib dalam rangka Ops Antik Toba Tahun 2022.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu tepatnya di rumah pelaku WSP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 wib, kedua pelaku berhasil diamankan petugas,”ujar Kapolsek AKP Rusli Damanik SH.
Petugas yang juga didampingi Kadus kemudian melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di dapat dalam kamar yang di letakkan di samping tempat tidur.
“Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya yang ditemukan di jok sepeda motor,” katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Air Batu Polres Asahan. (Eka Ratna Dilla SH)