Tubaba, Detakmedia.com
Pasca insiden berdarah pada tanggal 2 Maret 2022, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan satpam perusahaan PT. HIM (Huma Indah Mekar) serta beberapa orang pihak masyarakat 5 Keturunan juga turut diamankan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H., M.H. membenarkan adanya penahanan terhadap inisial ARD, TD dan AND yang merupkan satpam PT. HIM (Huma Indah Mekar) yang telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban Sobirin kelompok 5 keturunan.
“Selain itu juga, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berseta tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai Pelaku pengrusakan kebun karet milik PT. Huma Indah Mekar (HIM) sebanyak 4 orang diantaranya AM, RD, ART dan JR.
Berdasarkan laporan Polisi : LP/B/25/I/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 26 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, para terduga pengrusakan tersebut ditetapkan sebagai Tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku pengrusakan tersebut dititipkan di Rutan Polda Lampung.
Sedangkan untuk pelaku lainya yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet berdasarkan keterangan saksi-saksi masih dalam pengejaran dan pencarian oleh tim tekab 308 Polres Tubaba dan Polda Lampung,” pungkas Kasat Reskrim.
Untuk para terduga pelaku pengrusakan tersebut dijerat pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di jerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun. (*)