Tanggamus – detakmedia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanggamus mengelar acara peresmian program Ruang Bina Pekon (Rubikon) di Gedung Serba Guna (GSG) Islamik Center Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Kamis (10/3/2022).

Hadir dalam giat tersebut, Kajari Tanggamus, Yunardi S,H, M,H beserta seluruh jajarannya, Kepala Dinas PMD, Arpin dan Jajaran, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Camat Gisting Purwanti, Camat Talangpadang Agustam Hamid, 43 Kepala Pekon dari 3 Kecamatan, serta diikuti 257 Kepala Pekon dari 17 Kecamatan via Video Conference (Vicon).

Dalam program Rubikon tersebut, Kejari Tanggamus menetapkan Tiga Pekon dari Tiga Kecamatan di Kabupaten Tanggamus sebagai Pekon binaan. Tiga Pekon tersebut adalah Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang.

Dalam laporan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanggamus, Vita Hestiningrum, S,H., M,H., mengatakan bahwa, dasar kegiatan tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan pada Pasal 30 Ayat (2) yang isinya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara maupun Pemerintah. Dan Pasal 34 yang berbunyi, Kejaksaaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

“Ruang Bina Pekon (Rubikon) yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus merupakan salah satu inovasi yang lahir untuk mendukung instruksi Presiden RI dalam rangka pemberian pendampingan hukum keperdataan, dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa, dimana Rubikon bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus sebagai wadah dalam melakukan konsultasi hukum di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara,” kata Kasi Datun.

Dijelaskan Vita Hestiningrum, dengan adanya Ruang Bina Pekon tersebut, diharapkan seluruh Pekon dapat memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi untuk melakukan konsultasi hukum dengan berbagai metode komunikasi yang ada saat ini.

Mengingat kondisi geografis Kabupaten Tanggamus yang beragam sehingga diharapkan dengan adanya program Rubikon dapat meminimalisir potensi kerugian Negara dalam pengelolaan Dana Desa.

“Rubikon juga dimaksudkan untuk memastikan agar pekon siap untuk menghadapi adanya bencana non alam termasuk bencana yang terjadi sebagai akibat adanya kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar antara lain Covid 19 dan yang terbaru varian Omicron, juga untuk mendampingi proses penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Tanggamus, Yunardi S,H, M,H mengatakan, program Rubikon adalah program Kejari Tanggamus dalam rangka memotivasi seluruh Kepala Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus dalam penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Targetnya adalah, agar semua pekon dapat kita lakukan pembinaan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dapat berkonsultasi dan berkoordinasi terkait permasalahan hukum ketika Kepala Pekon itu mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa tersebut,” kata Yunardi.

Kajari berharap, agar 299 Pekon bisa maksimal dalam penggunaan Dana Desa agar dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan penggunaan yang tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat dirasakan manfaatnya di masyarakat.

“Langkah yang akan dilakukan adalah, saya bersama tim JPN, akan turun langsung terutama ke 3 Pekon yang ditunjuk sebagai percontohan, benar tidak realisasi anggaran digunakan sesuai dengan pemaparan yang disampaikan. Dan selanjutnya tim JPN akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan ke semua Pekon,” ucapnya.

Kajari menegaskan, Kejari atau tim JPN tidak masuk dalam proses perencanaan, tapi bagaimana Kejari mensuport dan memotivasi langkah-langkah yan telah dilakukan oleh Pekon agar jangan sampai nanti ketentuan-ketentuan itu dilangkahi dalam pelaksanaannya.

“Tidak ada pembiayaan atau dana dalam program tersebut, sebab ini adalah tugas Kejari Tanggamus terutama di bidang Datun, bagaimana kita melakukan pembinaan di masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan lain sebagainya,” tegas Yunardi.

Sementara Kepala Pekon Terbaya, Drs. Mardhatu Aspar mengaku pihaknya akan melaksanakan dan selalu berkoordinasi dengan Kejari Tanggamus terkait perencanaan dan penggunaan realisasi Dana Desa di Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung.

“Ini adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Pekon Terbaya. Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah dan Inovasi dari Kejari Tanggamus, yang menurut saya ini adalah bentuk keperdulian yang nyata dari Kejari Tanggamus terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui realisasi penggunaan Dana Desa tersebut. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tanggamus yang sudah mempercayakan Pekon Terbaya sebagai Pekon percontohan binaan Kejari Tanggamus dalam program Rubikon ini,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pelaksanan pendampingan hukum keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian Dana Desa Tahun 2022, dapat dilakukan dengan memberikan pendampingan hukum dalam bentuk :

1. Konsultasi hukum yang diperlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan dana desa, serta sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana maupun adminstratif yang mungkin timbul atas penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

2. Mendorong agar pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi dikemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana Dana Desa.

4. Masukan yang diperlukan oleh Jaksa Pengacara Negara terkait dengan adanya permasalahan hukum. (Masri Sp)

Loading

By redaksi