Kab. Bogor | Detakmedia.com
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra, SIK memimpin pelaksanaan Ops yustisi dalam rangka PPKM Level 2 diwilayah hukum Polsek Cibinong, pada Kamis 24/03/2022.
Berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kep Bupati Bogor Nomor : 443/408/Kpts/Per-UU/2021.
Petugas melakukan tindakan peneguran kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dimana pun berada serta membubarkan kerumunan.
“Hasil kegiatan Ops yustisi dalam rangka PPKM Level 2 berjalan dengan aman dan kondusif namun masih ada beberapa pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan sanksi teguran sebanyak 30 masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes”, ungkap Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra, SIK.
“Selain itu petugas pun membagikan masker secara gratis sebanyak 100 buah masker.”, Tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor