Kab. Bogor, Detakmedia.com
Gelar patroli PPKM di Jalan Raya Cisauk Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Polsek Rumpin dan Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan kepada warga yang melintas, pada Senin 28/03/2022.
Sebanyak 18 teguran diberikan kepada para pelanggar prokes, sementara itu sebanyak 9 orang pelanggar prokes lainnya di berikan sanksi secara langsung oleh petugas.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra SH mengungkapkan bahwa langkah penindakan yang mereka lakukan ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan penerapan prokes.
“Kita bersama-sama dengan Koramil 2122 dan Satpol PP Kecamatan Rumpin akan terus berupaya meningkatkan disiplin masyarakat akan prokes. Yang mana selain melalui Penindakan-penindakan, kami pun berikan himbauan-himbauan serta berikan masker secara gratis kepada masyarakat. Tetap taati aturan yang ada sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini”, tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor