Tanjungpandan – Aktivitas Tambang Timah (TI) Ilegal di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas kian hari kian memprihatinkan bahkan terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Lokasi tambang timah yang berada di kawasan kebun buah naga jalan Dukong tersebut telah beroperasi cukup lama dan terdapat puluhan puluhan TI jenis suntik yang beroperasi.
Mirisnya lagi, para penambang harus menyetor atau di kenakan biaya potongan biji timah sebesar 20 persen dari hasil yang di dapat setiap harinya.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen dan kesepakatan Bupati Belitung dan Unsur Forkopimda bahwa kawasan Tanjungpandan bebas dari segala aktivitas tambang.
Kepala Desa (Kades) Perawas Yahya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau ada aktivitas tambang timah Ilegal di lokasi kebun buah naga tersebut.
Menurutnya, wilayah Kecamatan Tanjungpandan bebas dari aktivitas tambang sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung dan hasil komitmen Bupati bersama unsur Forkopimda.
Oleh sebab itu dirinya meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP Belitung untuk menindak dan memberikan sangsi tegas kepada pemilik lokasi karena dengan sengaja lokasinya di jadikan tempat aktivitas tambang timah.
“Kami dari desa tidak pernah mengizinkan, kami minta penegakan Perda atau penegakan hukum untuk menertibkan lokasi tersebut,” tegasnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Sementara itu salah seorang warga berinisial BL mengatakan bahwa sebelumnya warga sudah pernah menemui penanggung jawab lokasi dari kebun naga tersebut berinisial AY.
Namun jelas BL, AY berkelit tidak memperbolehkan warga untuk masuk kedalam lokasinya dengan alasan lokasi tersebut mau di tutup.
Faktanya sekarang masih jalan, bahkan yang menambang di sana bukan warga sekitar malah dari warga desa. (Tomy)