Bogor,Detakmedia.com – Polsek Rumpin berhasil ungkap Tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko sembako yang terjadi pada Sabtu, 28 April 2022 lalu, di Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra S.H., MM mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap para pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni SB (22), A (22) dan D (17).

“Yang mana dalam melancarkan aksinya tersebut para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan Uang senilai 8 Juta rupiah.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun”, tutupnya. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi