Tanggamus,Detakmedia.com – Masalah sampah yang menumpuk di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus berdalih dana oprasional belum ada. (senin 30 mei 2022)

Keluhan masyarakat kelurahan baros soalkan sampah yang menumpuk sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan bau busuk, awak media ini pun meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tanggamus yang ditemui langsung Seketaris Dinas Lingkungan Hidup Abdur Rahman SE di ruang kantor mengatakan.

“Sebenar nya dulu tempat sampah di Kotaagung bertempat di sisi jalan lapangan hijau, namun karena banyak yang olahraga jalan pagi, Bupati meminta untuk dipindahkan kelapangan samping kantor kelurahan baros dan itu di setujui oleh lurah Baros waktu itu, dimana tanah itu juga memang milik Pemerintah,” katanya.

“Mengenai permasalahan masyarakat Baros tentang sampah yang menimbulkan bau busuk itu, memang over limit tidak bisa langsung di antarkan ke tempat pembuangan terahir di Kalimiring, karena kami sekarang ini belum ada dana anggaran oprasional, dari awal tahun aja belum keluar, jadi kalau untuk anggaran oprasional kami harus cari dana talangan dari mana,” jelasnya Abdur Rahman.

“Mungkin kita semua tahu Tanggamus ini sekarang defisit anggaran, cuman masyarakat hanya tau sampah itu terangkut setiap hari, mereka engak tahu kalau kami sekarang lagi belum ada anggaran untuk oprasional nya, kalau untuk kendaraan angkut nya sudah ada.

Lanjut nya Seketaris, Pak Sekda Juga sudah memerintahkan kami untuk mengajukankan Ganti Uang (GU) untuk anggaran dana di keuangan, padehal kami sudah mengajukan beberapa bulan yang lalu namun sampai saat ini belum juga keluar, dan harapan saya supaya kita bisa bersinergi serta bisa memaklumi keadaan sekarang ini,” tuturnya Seketaris.

Tentang tempat sampah di Kotaagung, sudah pernah membahas dengan camat, dimana yang layak menempatkan supaya jauh dari padat penduduk, dan walau pun ada tempat nya, harus mengangarkan anggaran untuk ganti lahan,” tutupnya.

Dengan apa yang sudah di sampaikan Seketaris Dinas Lingkungan Hidup Disinyalir tidak sesuai dengan :

PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 46 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANGGAMUS. (Masri Sp)

Loading

By redaksi