Cileungsi,Detakmedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, mendorong Aparat Penegak Hukum (Aph) serius menindak peredaran minuman keras (miras) sebagai bentuk pencegahan, dan juga warning pemahaman bagi masyarakat konsumen tentang bahaya Miras, perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MUI, Kecamatan Cileungsi KH.Maulana, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Minggu (12/6/22).
Hasanudin mengatakan MUI secara tegas menolak peredaran minuman keras dan Prostitusi karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“Peredaran Miras di wilayah Cileungsi saat ini sudah pada taraf meresahkan warga masyarakat, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama harus mencegahnya terutama pihak Aparat Penegak Hukum (Aph) Kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya.
Lanjutnya harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar Miras di wilayah Cileungsi agar tidak ada lagi korban Miras di wilayah hukum Cileungsi. Para konsumen miras, dan terlebih para pengedar miras memang harus diberikan ketegasan hukum apapun jenisnya.
“Hal ini juga menghindari terjadinya hukum masyarakat akibat lambatnya penanganan APH kepada pelaku pengedar miras,” tambahnya.
MUI Kecamatan Cileungsi berharap penuh pada APH dalam hal ini pihak Muspika Kecamatan Cileungsi agar kedepannya, Kecamatan Cileungsi bebas dari *Miras dan Prostitusi*
*MUI selalu siap bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Cileungsi dalam mencegah peredaran miras dan Prostitusi di wilayah hukum Kecamatan Cileungsi,” tutupnya.
Dari informasi yang didapatkan sampai saat ini Peredaran Miras di Kabupaten Bogor belum dapat izin. Baik Perda- peraturan daerah dan Perda ketertiban umum, dan parawisata belum memperbolehkan peredaran Miras, sesuai dengan Perbup no 81 Tahun 2021 yang masih diberlakukan. (Tom)