Cibinong, Detakmedia.com
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap Pelaku Pencabulan berkedok dukun yang bisa mengobati orang kesurupan, Senin (6/6/22).
Berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.
Diketahui korban mengalami kesurupan saat berada dirumah orang tuanya lalu pelaku menawarkan bantuan untuk mengobatinya dirumah korban.
Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus dan harus dibersihkan pada saat itu juga pelaku melancarkan aksi nya tindak kekerasan seksual.
Setelah peristiwa itu terjadi korban sempat bercerita kepada kakak dan keponakan korban yang ternyata mereka pun pernah mengalami hal yang sama.
“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada 3 korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal 12 tahun penjara.” Tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor