Lampura, Detakmedia.com
Polres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim Akp Eko Rendi, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama beberapa perwakilan sekolah, setingkat SMA, diKabupaten setempat, yang dihadiri diantaranya;
Sulisstyani, S.Pd.(Wakasek Bidang Kesiswaan SMK N 1 Kotabumi), Maylina Susanti,S.Pd.(Waka Kesiswaan SMA Kemala Bhayangkari), Meriyani,S.Pd.(Guru BP SMA Kemala Bhayangkari),Marlina,S.Pd,.MM.(Waka Kesiswaan dan Guru BK SMAN 3 Kotabumi),Adam.S. S.Pd(Guru Pembina Osis SMK N 3 Kotabumi), bertempat diruang Satreskrim Polres Lampura,selasa (21/6/2022).
Sementara dari pihak Polres Lampung Utara, mendampingi Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S,H. Ipda Adi Wasito,S.H.(Kanit Idik Ill/Tipidkor), Aipda Meta Wahyu Tanto,S.H.(Kanit Idik II/PPA)
Rakor tersebut berkaitan dengan banyaknya laporan Polisi yang melibatkan siswa SMA di Kabupaten bertajuk Ragam Tunas Lampung itu,
“Rapat ini untuk melakukan Rapat Koordinasi, mengenai maraknya perkara anak-anak dibawah umur, yang terlibat dengan hukum,”ungkap Eko.
Dalam rapat Kasat Reskrim sempat menanyakan menanyakan kepada perwakilan dari pihak-pihak Sekolah, “Apakah sekolah tidak bisa ikut campur dalam menyelesaikan masalah anak-anak didik apabila peristiwa atau kejadian terjadi diluar jam sekolah maupun diluar sekolah,”tanya Kasat.
Perwakilan SMKN 1 Kotabumi, SMA Kemala Bhayangkari dan SMAN 3 Kotabumi, serentak menjawab, dalam segi formal pihak sekolah tidak bisa, namun dari segi moral pihaksekolah bisa/dapat ikut campur.
Eko, melanjutkan, menyimpulkan hasil rakor bersama beberapa pihak sekolah, maka disimpulkan akan dilakukan pengecekan Tata Tertib Sekolah, yang mengatur apabila di dalam jam sekolah maupun di luar sekolah pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan anak didik dari sekolah tersebut.
Pihak kepolisian memastikan waktu,tempat dan pakaian terkait peristiwa atau kejadian perkara.
Perlu adanya legal standing (Peraturan perundang-undangan yang berlanjut atau tata tertib baru yang seragam di Kabupaten Lampung Utara).
“Pihak sekolah yang sudah mendapatkan informasi ada anak didiknya terlibat masalah hukum, segera menindaklanjuti sesuai tupoksi dan dilaporkan dalam bentuk Berita acara kepada Bupati,Tembusan Wakil Bupati, Kapolres, Kasat Reskrim dan DPRD dalam waktu 7 hari kerja setelah rakor ini,”pungkas Eko.(*)