Gunung Putri, Detakmedia.com – Aksi penolakan dari beberapa pihak seperti dari Perwakilan Warga Forum Kota Wisata, Ketua MUI Desa Ciangsana, Ketua BPD Desa Ciangsana serta beberapa tokoh masyarakat terhadap Dugaan Prostitusi terselubung berkedok panti pijat, Spa/Massage dan di wilayah Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor.

Tepatnya di Ruko Sentra Eropa, Concordian dan Tsafalgar supaya ditertibkan dan serta ditutup direspon oleh Cecep Imam Nagarasid, selaku Kasat Pol PP Kabupaten Bogor pada, Rabu (20/7/2022).

Cecep mengaku bahwa dirinya sudah menerima beberapa aduan dari berbagai lapisan masyarakat dan laporan sudah masuk ke kantornya, mulai dari Muspika Gunung Putri, Kades, MUI, serta tokoh masyarakat setempat.

“Itu Sentra Eropa Kota Wisata sudah menjadi atensi dan target kami, dan kami akan razia secara tiba tiba tanpa diketahui publik,”ujarnya merespon aduan tersebut.

Cecep berkata bahwa pihaknya telah 2 kali berusaha untuk menertibkan Panti Pijat dan Spa/Massage yang diduga sekaligus melakukan aktifitas prositusi terselubung dan juga menjual miras di wilayah tersebut namun usaha itu tidak berjalan maksimal karena diduga informasinya bocor.

Cecep minta masyarakat bersabar dan tidak khawatir karena tindakan penertiban pasti akan dilakukan, hanya saja untuk tanggal penindakan tentunya tidak bisa dipublikasikan ke umum, agar penindakan bisa lebih efektif lagi.

“Untuk hasil penindakan pastinya akan dipublikasikan kepada masyarakat dan tentunya kepada pihak media,”ungkapnya.

Lanjutnya terkait dugaan adanya pekerja Panti Pijat dan Spa yang melakukan aktivitas prositutusi terselubung pihaknya tidak mau berspekulasi atau menjustifikasi. Menurutnya harus berdasarkan hasil penindakan, karena tidak boleh sembarang menuduh.

“Nanti akan ada tim yang memeriksa yaitu Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikannya. Hal yang sama untuk oknum, baru bisa disebutkan sesudah dilakukan operasi penertiban,”jelas Cecep.

Hal senada diutarakan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Wawan Darmawan SP, MSi bahwa bila nanti kegiatan giat pekat dilakukan maka wanita yang diduga melakukan kegiatan asusila di Panti Pijat dan Spa/Message akan dilihat identitasnya, kalau terindikasi menjual diri maka pihaknya akan mengantarkannya ke Panti Sosial untuk di rehabilitasi.

Wawan menambahkan bahwa Satpol PP dalam tindakannya nanti akan juga memeriksa perizinan peruntukan bangunan yang diduga dipakai untuk asusila (prostitusi), tentunya memakai dasar tindakan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum.

“Apabila didapati melakukan penyimpangan dan pelanggaran maka izin bisa dicabut. Bahkan apabila izin sudah dicabut, namun gedung masih dilakukan kegiatan asusila, gedung akan dibongkar. Urutan sanksi tentunya mengikuti aturan dan ketentuan Perda yang berlaku” pungkasnya. (Tom)

Loading

By redaksi