Lakukan Penganiayaan, Seorang Pria Residivis Diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur

Beltim, Detakmedia.com – Seorang Pria Residivis berinisial FD (22) warga Desa Baru Manggar diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur, Selasa (2/8/2022) sore.

Residivis tersebut diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku yang beralamat di Dusun Baru Desa Baru Kecamatan Manggar Kab Beltim pada Hari Selasa, Tanggal 2 Agustus 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim panah Satreskrim Polres Beltim telah mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku.

Iptu Fajar menjelaskan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 wib saudari Sinta menyapa ibu pelaku yang sedang memarahi pelaku, kemudian tidak lama saudari Sinta pergi, tiba-tiba pelaku berlari mengejar sdri Sinta. Melihat dikejar pelaku, saudari Sinta masuk ke rumahnya, dan mengunci pintu kemudian pelaku mendobrak pintu rumah saudari Sinta, saudari Sinta berlari ke rumah saudari Subiati.

Mendengar keributan di rumahnya, saudari Subiati mendatangi sumber keributan tersebut. Ketika saudari Subiati ketemu dengan pelaku didalam rumah korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap sdri Subiati dengan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga menyebabkan korban luka robek di kening dan memar diwajah.

Tidak cukup sampai disitu, setelah pelaku keluar rumah sdri Subiati dan ketika pelaku lewat di depan rumah saudari Alareng dan melihat saudari Alareng, tiba-tiba pelaku langsung mencengkram bahu saudari Alareng dengan kedua tangannya sehingga saudari Alareng terjatuh, dan pada saat saudari Alareng terjatuh.

Pelaku menindih saudari Alareng dan menekan dada saudari Alareng dengan kedua tangan pelaku. setelah itu datang Ibu pelaku dan langsung menarik pelaku sehingga pelaku melepaskan saudari Alareng. Atas kejadian tersebut saudari Alareng mengalami sakit di dadanya. Ungkap Iptu Fajar.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim panah Satreskrim Polres Beltim langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dalam pengaruh obat-obatan dan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku meminum obat mextril sebanyak 8 tablet dan Bodrex sebanyak 2 tablet.

Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutup Iptu Fajar. (Tomy)