Miris, Bisnis Ilegal Penyelundulan Benur Lobster Pesisir Barat

Pesisir Barat, Detak Media.com

Kabupaten Pesisir Barat menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi hasil laut cukup besar seperti gurita, ikan jenis ekspor bahkan lobster.

Penangkapan benur atau bayi lobster diwilayah perairan laut Kabupaten Pesisir Barat semakin marak. Tingginya harga jual dan banyaknya permintaan pada pasar internasional menjadikan benur bayi lobster semakin diincar oleh para nelayan dan pengepul.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dijelaskan bahwa keberadaan benur bayi lobster di Kabupaten Pesisir Barat saat ini mengalami kelangkaan dan harganyapun mengalami lonjakan hingga Rp. 20.000/ekor.

Apabila penangkapan benur bayi lobster masih terus saja dilakukan maka akan mengancam kelestariannya dan keuntungan jual belinya hanya dinikmati oleh segelintir tengkulak yang dibeckingi aparat dalam melakukan penangkapan hingga proses transaksi menuju luar wilayah Provinsi Lampung bahkan luar negeri.

Di duga selain adanya becking dari aparat penyebab lainnya adalah kurangnya pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Lampung yang sangat jarang turun ke Pesisir Barat Lampung.

Tindakan penangkapan benur atau bayi lobster tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Peran Pemerintah harus objektif karena sebagian besar masyarakat berpenghasilan sebagai nelayan, kalau memang harus di legalkan itu harapan nelayan selain Pemerintah mendapatkan pajak dan nelayan dapat bekerja dengan nyaman karena hanya Provinsi Lampung yang belum mendapatkan rekomendasi legal penangkapan serta jual beli benur dari Pemerintah Pusat. (Ade)