Kab. Bogor | Detakmedia.com
Pembangunan 7 (tujuh) Ruko di Perumahan Cileungsi disinyalir belum mengantongi izin yang dibangun seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor, kini berbuntut panjang, karena salah seorang warga sekitar Perumahan melakukan somasi yang dilayangkan kepada pemerintah kecamatan (PemCam) Cileungsi.
“Saya ajukan somasi ini ke pemerintahan kecamatan karena sampai hari ini belum diperoleh izin resmi yang dikeluarkan pemerintah atas bangunan ruko tersebut, “ujar Bohman Silaen kepada media ini, Sabtu (13/08/2022)
Lanjut Bohman, pihak Pemerintah kecamatan Cileungsi dan tim pengawas dari Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan (DPKPP) DPKPP sudah mengecek lokasi menemukan bahwa pemilik ruko (BS) atau kuasanya tidak dapat menunjukkan izin, tetapi berkilah dalam proses pengajuan izin, sesuai surat laporan Camat Cileungsi kepada Plt Bupati Bogor tertanggal 29 Juli 2022.
Pihak pelapor Bohman Jonathan Silaen menyesalkan tindakan PemCam Cileungsi hanya sebatas laporan kepada Plt Bupati Bogor tanpa ada tindakan nyata di lokasi, oleh karena itu dirinya melayangkan “Surat Somasi I” kepada Camat Cileungsi Adhi Nugraha, tertanggal 8 Agustus 2022.
Kepada awak media, Bohman menyatakan alasannya melayangkan surat somasi I kepada Camat Cileungsi karena dirinya dan warga Perumahan Cileungsi Hijau sangat menunggu adanya tindakan tegas dan nyata bagi pelanggar Perda dari aparat hukum dan aparat terkait apalagi jelas secara terang benderang pihak pemilik ruko (BS) yang mantan anggota DPRD Kab Bogor tersebut, tidak dapat menunjukkan perizinannya saat tim Kecamatan Cileungsi dan tim pengawas DPKPP Kab Bogor mengadakan pemeriksaan lapangan terhadap 7 ruko tersebut.
Bohman menyoroti point pertama surat Camat yang isinya menyatakan telah berdiri 7 unit ruko di Perumahan Cileungsi Hijau a/n Ny. Herli Sempurna/Tn. Budi Sembiring, yang *diduga* tidak memiliki izin, padahal tim jelas terang benderang menemukan pemilik tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan izin ruko, tetapi masih disebut “diduga”
Masih terkait isi surat laporan Camat yang menyatakan pemilik sedang dalam proses pengurusan izin, pihak PemCam menghimbau pemilik untuk tidak melakukan kegiatan sampai terbit surat perizinan dan DPKPP sudah menerbitkan surat teguran 1 dan 2, tetapi Bohman menilai semuanya itu bak macan kertas dan macan ompong saja, tidak ada tindakan sama sekali, imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Bohman Silaen, bangunan sudah jadi tetapi pemilik baru mengurus izin karena adanya laporan warga dan publikasi media, lalu tidak ada tindakan tegas dan sanksi, ada himbauan tidak beraktivitas sebelum terbit surat izin inipun diabaikan sang pemilik ruko karena faktanya ada aktivitas di ruko tersebut, ada teguran DPKPP tapi hasilnya apa? Apa karena pemiliknya mantan petinggi DPRD ? Hal hal ini ditengarai Bohman jadi misteri penuh praduga dan preseden buruk bagi penegakan hukum dan Perda di Kabupaten Bogor.
“Warga tahunya ada pelanggaran hukum, pihak Pemerintah dan aparat terkait melakukan tindakan nyata, misal di police line/disegel dahulu, dirobohkan sebagian sebagai sampel atau gimana gitu. Saya sudah mengadukan hal ini secara resmi dan beberapa media online dan cetak pun sudah mempublishnya, terus kurang apalagi?” ungkap Bohman geram.
Bohman dan awak media sudah mencium ketidakberesan pembangunan 7 ruko ini sejak awal, tetapi pihak pemilik keukeh dan katanya baru mengurus perizinan pasca dilaporkan dan diberitakan.
Bahkan di Cileungsi Elok pun ditengarai kejadian yang sama, pemilik ruko masih orang itu juga, apa PemCam Cileungsi dan pengawas DPKPP sudah mengendusnya? Ceritanya jadi lebih panjang lagi. Jika tidak ada tindakan nyata, Bohman menegaskan akan melanjutkan kasus ini dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Paling tidak ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik ruko, membangun padahal belum memiliki izin, pelanggaran site plan, tadinya untuk perumahan tetapi beralih fungsi jadi ruko dan pelanggaran lingkungan, beberapa pohon pelindung ditebas habis saat pembangunan,” pungkas Bohman ungkit ikhwal persoalan dimaksud.
Sementara itu Rifai Abdul Hamid, Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia mengatakan seharusnya Camat Cileungsi Adi Nugraha, bisa bertindak tegas terhadap pemilik ruko yang semena-mena membangun bangunan ruko tanpa izin.
“Apa lagi telah berani pula menebang pohon penghijauan demi bisnisnya. Jangan karena pemilik bangunannya mantan anggota Dewan, pihak Kecamatan Cileungsi tidak berani menertibkannya,” tegas Rivai Abdul Hamid.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp, Camat Cileungsi Adhi Nugraha dan Kasi-trantib Pol PP terkait somasi warganya sampai berita ini dinaikkan tidak merespon. (Irfan Lubis)