Parungpanjang | Detakmedia.com
Aksi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor gagal akibat aksinya diketahui pemiliknya. Kejadian yang terjadi di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Bogor tersebut terjadi saat pemilik motor memarkirkan motornya di teras rumah, Jumat (19/8/22).
Korban yang bernama Edah menyadari motornya telah di curi saat mendengar suara knalpot motornya, yang mana setelah di lakukan pengecekan motornya pun sudah di bawa kabur pelaku.
Korban yang teriak meminta pertolongan pun di dengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya di jalan kampung Kebasiran Parung Panjang.
Polsek Parung Panjang yang tiba di lokasi penangkapan pun langsung mengamankan pelaku ke Polsek Parung Panjang untuk menghindari amukan warga yang tersulut emosi.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suminto mengatakan bahwa pelaku curanmor yakni W (20) yang kita amankan ini, dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri.
“Saat ini kami pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik milik korban, satu buah kunci later T, dan satu buah Handphone.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor