Kab Bekasi | Detakmedia.com
Permasalahan tanah sudah menjadi perhatian penuh dari Kepala Negara, sudah seharusnya peran Negara melindungi masyarakat dari perilaku oknum yang dengan sengaja merampas hak milik masyarakat yang sudah jelas dasar dan alas haknya.
Hal itu terjadi di wilayah Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, berdasarkan pantauan di lokasi Kamis (22/09/2022) dimana diketahui secara fisik dan yuridis sudah terbukti kepemilikannya, akan tetapi pihak Marunda Center tetap mengakui bahwa di lahan tersebut milik Marunda Center.
Padahal dengan bukti SHM nomor 2032 atas nama IR.IGST Ketut OKA Wirana dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1357 K/PDT/2018 tanggal 17 Juli 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 229/PDT/2017/PT.BDG tanggal 18 Juli 2018Jo. Pengadilan Negeri Bekasi nomor : 628/Pdt.G/2015/PN.Bks tanggal 14 Nopember 2016 yang sudah inkracht atau sudah mempunyai keputusan tetap.
Menurut pemilik lahan IR.IGST Ketut OKA Wirana, berdasarkan bukti-bukti yang ada, agak aneh dan ada apa ini? masa kami mempunyai SHM 2032 sudah melalui proses hukum di pengadilan. Tetapi diakui bahwa lahan tersebut milik Marunda Center, bahkan sampai memasang plang di lahan tersebut,” jelas pemilik lahan.
Lanjutnya jelas pihak Marunda Centre memasang plang seakan lahan tersebut milik Marunda Centre, ini sudah melanggar ketentuan hukum dan bisa di laporkan sesuai KUHP, pihak pemilik tanah yang sah bahkan sudah punya bukti kepemilikan berupa SHM, PBB jika tidak ada itikad baik pihak Marunda Center dia akan cabut.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak desa tidak tahu menahu hal tersebut, H. Abdilah selaku Pj Kepala Desa Segara Makmur mengatakan, pihaknya tidak ingin ada keributan di wilayahnya anatar kedua belah pihak agar bisa menahan diri.
“Desa siap menjadi mediasi bagi pihak-pihak yang bersangkutan, mudah-mudahan ada solusi bagi kedua belah pihak,” tutupnya. (Tom/JKS)