Terduga Dua Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Tanggamus di Talang Padang

Tanggamus | Detakmedia.com

Diduga menjadi bandar sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang, dua pria berinisial WP (37) dan DA (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di dua tempat berbeda.

Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu berat bruto 16.40 gram yang dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP.

Kemudian dari DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 29.51 G yang disembunyikan di belakang rumah mertuanya.

Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah, lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.

Barang bukti narkotika basah terkena air tersebut lantaran cuaca hujan dan air meluap mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan dibawah sebuah pohon.

Uniknya, dalam penangkapan DA. Ia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang Talang Padang, namun atas kesigapan tim akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang, ia ditangkap saat berada disebuah Ruko di Dusun Kebun Pisang pekon setempat.

Kemudian, DA merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur rumah saudaranya di Kebon Pisang di Pekon Talang Padang.

“Kedua tersangka ditangkap di Dusun Kebon Pisang Pekon Talang Padang, namun dua tempat berbeda yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB dan WP saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Minggu 25 September 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di dusun kebon pisang.

Lalu, berdasarkan keterangan sementara dar WP bahwa ia mendapatkan sabu dari DA, sementara DA mendapatkan sabu daru seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelasnya.

Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Masri Sp)