Belitung Timur | Detak Media.com
Aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Aktivitas tambang robin tipe suntik masih terpantau berlangsung di kawasan Olivir, Ban Motor, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, meskipun sebelumnya telah ada larangan resmi dari aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, perangkat desa, serta Camat Manggar.
Suara mesin tambang suntik masih terdengar pada pagi, sore, hingga malam hari. Aktivitas tersebut bahkan dilaporkan meningkat, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban, pemasangan spanduk, serta teguran dan larangan penambangan di kawasan Pantai Olivir, Selasa (15/9/2026).
Aktivitas pertambangan tersebut dikhawatirkan menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan, di antaranya:
- Kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan abrasi, erosi, pencemaran air sungai, serta rusaknya ekosistem darat maupun laut.
- Ancaman bencana yang dapat memicu longsor dan hilangnya fungsi resapan air.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa para penambang kerap menggunakan modus bongkar-pasang peralatan untuk menghindari pengawasan APH.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, aktivitas tambang suntik robin di kawasan Olivir masih berjalan pada siang hari, tepatnya di Jalan Ban Motor, Desa Lalang, Kecamatan Manggar.
Jarak lokasi tambang suntik tersebut diperkirakan sekitar 30 hingga 40 meter dari kawasan bibir pantai.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak yang menjadi penampung atau pembeli biji timah hasil penambangan dari kawasan Pantai Olivir. (Tomy)
![]()
