Tanggamus | Detakmedia.com
Menindaklanjuti terkait permasalahan Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang Diduga kuat adanya penggelapan Anggaran Dana Desa senilai Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), di tahun 2020-2021, Inspektorat akan segera memprosesnya. (26 september 2022)
Masyarakat pekon Sukamernah lagi-lagi mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Tanggamus mempertanyakan proses penggelapan Dana Desa Anggaran tahun 2020- 2021 yang sudah memasuki empat bulan masih juga belum ada kabar pasti.
Di kantor Inspektorat masyarakat pekon Sukamernah menemui Inspektur yang tidak ada di tempat masih Dinas Luar (DL).
Selain itu masyarakat bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Gustam dan masyarakat mencoba keruangan Irban Lima bertemu dengan pegawai serta ketua Irban lima Tabroni.
Menurut pegawai Irban lima mengatakan kepada masyarakat pekon Sukemernah, kalau kami Irban lima hanya menunggu pelimpahan berkas laporan dari Inspektur, Sekretaris, apa bila sudah di limpahkan akan segera kami proses sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.
Setelah sedikit ada penyampaian dari masyarakat pekon Sukamernah, tidak lama di antarkan menemui ketua Irban lima Tabroni di ruangan nya.
“Berkas laporan pekon Sukamernah sudah kami terima di Irban lima, masih tahap proses kami pelajari, masih dalam pengumpulan data informasi setelah nya akan ada tindak lanjut melalui tahapan pelimpahan sebelum nya, bukan tidak ada perhatian dari Inspektorat namun dalam tahapan untuk di proses bulan oktober,” katanya Tabroni.
Mekanisme nya laporan masyarakat pekon Sukamernah sudah kami terima, sudah di telaah secepat mungkin di tindak lanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami memang ada kerjasama dengan pihak Penegak hukum Polres Tanggamus, jadi masalah Anggaran Dana Desa memang Inspektorat dulu yang memproses nya setelah itu di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH),” tuturnya.
Warga masyarakat pekon Sukamernah yang engan di sebutkan nama nya menyampaikan, kami sudah berapa kali ke Inspektorat menanyakan sudah sampai mana proses tahapan tindak lanjut permasalahan anggaran dana pekon tahun 2020-2021 yang sudah berjalan empat bulan kami laporkan,” ujarnya masyarakat.
Di hari yang sama, Sekretaris Inspektorat Gustam mengatakan kepada News Tv Lampung, laporan pekon Sukamernah sudah dalam proses Irban lima, masih dalam proses investigasi, tapi masih agak terhambat karena banyak nya laporan yang masuk di Inspektorat,” jelas nya Gustam.
“Kepada masyarakat pekon Sukamernah dalam hal ini akan segera kami tindak lanjuti, kami akan selesaikan, sesuai apa yang di sampaikan Irban lima kalau secepatnya di bulan oktober dan kepada masyarakat pekon Sukamernah harap bersabar, percayakan kepada kami Inspektorat yang akan menyelesaikan,” tandasnya. (Masri Sp)