Kab Bogor | Detakmedia.com

Seperti telah diberitakan sebelumnya Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH di amankan.

Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut:

1. Pihak Kec. Ciseeng Kab. Bogor mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng bahwa ada 5 bayi yg lahir dalam rentan waktu yang bersamaan, semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH, dari ibu yang berbeda-beda dan ibu-ibu ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia bukan orang Bogor.

2. Ibu Kades Kuripan mendapatkan laporan dari tokoh agama yang tempat tinggal berdekatan dengan rumah Suhendra dimana para ibu hamil dan bayi ditampung oleh SH.

3. Kecamatan memanggil TSK dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos.

4. Tanggal 2 Agustus Dinsos mengundang Yayasan Sakura Indonesia untuk berdiskusi tentang penanganan kasus ini. Yayasan Sakura Indonesia merupakan yayasan resmi yang bergerak di bidang kemanusiaan.

5. Tanggal 4 Agustus 2022, Dinsos, Sakura dan aparat Kecamatan Dan Desa melakukan assessment ke rumah SH, dari hasil hasil assessment ditemukan dugaan TPPO bayi melalui modus adopsi ilegal. Karena dikuatirkan terjadi apa-apa kepada para korban yang ditampung maka 6 korban termasuk 1 bayi baru lahir langsung dievakuasi hari itu juga dan dibawa ke Rumah Aman Yayasan Sakura Indonesia (Sesuai dengan video yang terlampir).

6. Tanggal 7 Agustus melapor ke Polres Bogor pelapor oleh SM, pendamping korban dari yayasan Sakura Indonesia.

7. Tanggal 9 Agustus Rakor di DP3A2KB Bogor terkait kasus ini.

8. Tanggal 9 Agustus sore, Polres Bogor ke rumah Aman Yayasan Sakura menemui para korban. 5 korban sudah diwawancarai.

9. Tanggal 11 Agustus korban lain a.n. SP asal Jakarta menghubungi Sakura minta perlindungan karena diancam oleh SH utk berbohong menerima uang 15 juta dari yang mengambil bayinya dan diancam akan dipenjarakan oleh SH jika tidak mau lberbohong. Padahal korban SP tidak pernah menerima uang 15 juta dari orang yang mengambil bayinya.

10. Tanggal 12 Agustus bidan puskesmas Kemuning Bojonggede ke Yayasan Sakura memeriksa kehamilan korban.

11. Tanggal 12 Agustus para korban mendapatkan bantuan berupa paket bingkisan/korban dari Galih Pakuan Kemensos.

12. Tanggal 12 Agustus korban SP asal DKI ke yayasan Sakura Indonesia melapor secara resmi.

13. Tanggal 15 Agustus Yayasan Sakura Indonesia dan Mba Erna lawyer mendampingi Sapriani melapor ke Polres Bogor.

14. Tanggal 16 Agustus tim KPPPA ke Yayasan Sakura memberikan bantuan berupa paket bingkisan kepada masing-masing korban.

15. Tanggal 23 Agustus: Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor mewawancarai para korban di Yayasan Sakura untuk meminta keterangan.

16. Tanggal 24 Agustus 2022: rapat pembahasan kasus ini yang dipimpin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

17. Tanggal 24 Agustus 2022: para korban dipindahkan dari rumah aman Yayasan Sakura ke balai rehabilitasi Kemensos. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi