Sumbangan Kok Ditetapkan Nominalnya, Ketua Komite SMAN 1 Leuwiliang : Ada Pilihan Lain, Silahkan, Asal Ikhlas

Kab Bogor, Detak Media.com

Orangtua siswa SMA Negeri 1 Leuwiliang merasa keberatan atas sumbangan yang seakan dipaksakan karena nilainya sudah ditetapkan dengan memberikan beberapa pilihan.

“Saya keberatan sumbangan seperti itu, sudah ditetapkan nominalnya, kalau yang namanya sumbangan kan seharusnya tidak ada pematokan nominal dan tidak ada batas waktu, ya terserah kita yang mau nyumbang, dan tidak harus pakai materai ditandatangani, yang penting ikhlas ngasihnya,”ujar orangtua murid yang keberatan namanya ditulis, Rabu, 14/09/2022

Terkait sumbangan tersebut, dikonfirmasi kepada pihak sekolah SMAN 1 Leuwiliang (SMANel), pihak sekolah yang diwakili humas sekolah, Bu Didah mengatakan bahwa sumbangan itu merupakan usulan dari program sekolah yang diajukan kepada komite sekolah, tetapi lebih jelasnya bisa ketemu langsung sama ketua komite sekolah, ujarnya singkat, Kamis 15/09/2022.

Komite sekolah, Bambang yang juga guru di SMP Negeri 1 Leuwiliang ditemui di kantornya mengatakan terkait sumbangan yang ramai diberitakan itu ada kesalahfahaman dimana pihak komite sebenarnya tidak memaksa orangtua murid untuk membayar yang ada tertulis di formulir tetapi silahkan dipilih sesuai kemampuan dan bila orangtua siswa tersebut memang tidak mampu, ya tidak usah bayar, terangnya.

Pihak sekolah kenapa harus menambah ruang kelas baru karena APK Jawa Barat masih rendah, karena SMANEL sekolah yang sudah layak dan masyarakat yang belum tertampung banyak, makanya sekolah membuka 11 kelas dengan konsekwensi siswa yang diterima ditempatkan di  ruangan kelas yang memang bukan untuk peruntukannya, tetapi masih layak untuk dijadikan ruang belajar, paparnya.

Pihak sekolah menyampaikan 10 program sekolah kepada orangtua siswa pada waktu rapat orangtua murid. Dalam program sekolah yang disampaikan dimana salah satunya adalah untuk menambah ruang kelas baru. Dari hasil rapat tersebut ada orangtua murid yang bersedia memberikan sumbangan, maka disepakatilah meminta sumbangan kepada orangtua murid. Berdasarkan Bab V pasal 15 ayat 6 dalam Pergub No 44 Tahun 2022 ada kategori yang bisa disampaikan, namun masih ada pilihan lain.

“Diberikan pilihan kategori karena untuk mengkaper 10 program tersebut, tetapi jika ada yang tidak mampu ya silahkan, bisa juga tidak membayar sama sekali, jadi tidak kaku, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Bambang bahwa sumbangan yang diminta kepada orangtua siswa untuk membangun 4 ruang kelas baru dengan cara lantai atasnya di dak, baru kemudian pihak sekolah mengajukan permohonan untuk penambahan ruang kelas baru.

“Pemerintah tidak menyediakan tanah dan tidak menyediakan dana buat dak, yang pemerintah bisa lakukan ketika ada tanah maka pemerintah akan membangun ruang kelas baru, tetapi sekolah tidak punya tanah kosong yang ada hanya bisa menambah ruang kelas baru dengan cara lantinya di dak,” terang Bambang.

Dikatakan Bambang bahwa sumbangan orangtua siswa tidak boleh untuk membangun ruang kelas baru karena ada aturan pemerintah, tetapi bagaimana caranya agar pemerintah mau membangun ruang kelas baru, akhirnya disepakati lantai atasnya di dak melalui bantuan orangtua siswa, baru kemudian diajukan untuk menambah ruang kelas baru, tegasnya,

Saat ditanya itu kan sama aja pak, bahwa lantainya di dak kan juga bagian daripada bangunan ruang kelas ? Bambang mengatakan itu berbeda, kita sediakan tempatnya dengan cara di dak, karena cuma itu yang bisa dilakukan, imbuhnya.

Banyak orangtua murid yang menggunakan SKTM, bahkan SKTM yang dari desa banyak yang bodong bang, mentang mentang kenal sama Rt / Rwnya, jadi itu surat, padahal kalau dilihat mereka itu mampu, tetapi yang dari Kementerian sosial kita bebaskan dari sumbangan, tidak bayar sama sekali, tegasnya.

Dan ada juga yang menulis 0 rupiah, 500 ribu dan kalaupun ada yang menulis 5 juta namun baru bayar 3 juta, tetapi kemudian tidak bisa membayar sisanya, itu tidak masalah, hanya komite mengingatkan kepada orangtua siswa tersebut bahwa dulu dia pernah berjanji untuk membayar, tetapi karen sesuatu hal tidak bisa ditepati, ya sudah bersalaman, selesai, cetusnya.

Saat ditanya apakah uang yang diberikan orangtua siswa itu akan dibuatkan laporan pertanggungjawabannya ? Bambang dengan tegas mengatakan semua uang yang diterima dari orangtua siswa harus dibuatkan laporan pertanggungjawabannya, karena itu merupakan keharusan, bebernya. (Irfan Lubis)